Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ingin Tahu Saldo BPJS Ketenagakerjaan Kita Dengan Mudah? Ini Caranya

Nah berikut ini adalah cara mudah mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan secara online dengan mudah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ingin Tahu Saldo BPJS Ketenagakerjaan Kita Dengan Mudah? Ini Caranya
Istimewa
BPJamsostek 

TRIBUNNEWS.COM -- Bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mereka memiliki hak untuk mendapatkan jaminan hari tua (JHT) atau jaminan lainnya sesuai dengan yang didaftarkan oleh perusahaan.

Hak tersebut bisa dicairkan manakala sang pekerja telah pensiun atau terkena PHK/mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang ada.

Meski demikian, sebelum kita pensiun biasanya timbul keingintahuan berapa saldo sih yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Nah berikut ini adalah cara mudah mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan secara online dengan mudah.

Baca juga: Tak Semua Pelayanan Kesehatan Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Apa Saja Daftarnya

Pekerja yang terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Selain lewat aplikasi, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sementara, bagi peserta yang masih kesulitan dengan cara-cara online, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo JHT) lainnya adalah melalui SMS.

Berita Rekomendasi

Pilihan lain untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta hanya perlu menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas untuk mengecek saldo JHT.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Fungsi BPJS Ketenegakerjaan adalah menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Pensiun

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas