Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tuai Penolakan Hingga Disebut Dongkrak Inflasi, Akhirnya Kemenhub Undur Kenaikan Tarif Ojol

Direncanakan kenaikan tarif ojek online efektif mulai 14 Agustus 2022 dan besaran kenaikan dibagi menjadi tiga zonasi.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tuai Penolakan Hingga Disebut Dongkrak Inflasi, Akhirnya Kemenhub Undur Kenaikan Tarif Ojol
GOJEK
Kenaikan tarif ojek online (ojol) batal diberlakukan pada Minggu (14/8/20220). Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya efektif berlaku pada hari ini, Minggu (14/8/20220), batal diberlakukan seiring banyaknya penolakan dari berbagai pihak.

Keputusan pembatalan kenaikan tarif ojol pada hari ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

"Akan diundur. Ditunggu saja infonya," kata Adita tanpa menjelaskan alasan kenaikan tarif ojol diundur.

Kenaikan tarif ojol sejatinya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kebijakan terbaru ini efektif mulai berlaku 14 Agustus 2022 secara merata di seluruh daerah.

Baca juga: Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022, Ini Daftar Zona Layanan dan Tarif Terbaru

Aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno.

Adapun besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.

Berita Rekomendasi

Sementara besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.

Untuk besaran biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Minta Dibatalkan

Anggota Komisi V DPR Irwan meminta agar kenaikan tarif ojek online yang diterapkan 14 Agustus dibatalkan.

Irwan mengatakan, masalah ojol bukan pada kenaikan tarif, akan tetapi adalah payung hukum yang mengaturnya.

"Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan juga bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," kata Irwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas