Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Berikut Waktu Penerapannya, Harganya Disarankan Sesuai dengan Daya Beli

Banyak pihak juga menilai, kenaikan tarif ojol yang terlalu tinggi akan berdampak pada sendi-sendi perekonomian

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Berikut Waktu Penerapannya, Harganya Disarankan Sesuai dengan Daya Beli
Tribunwow/kolase
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan tarif baru ojek online (Ojol) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," kata dia.

Kenaikan Tarif Ojol Bisa Dongkrak Inflasi Hingga 5,7 Persen

Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan, bahwa enaikan tarif ojek online (ojol) yang cukup tinggi akan membuat inflasi dari sektor transportasi meningkat tajam.

"Dan ini bisa berpengaruh ke inflasi khususnya di perkotaan, ditambah dengan kenaikan harga pangan maupun energi maka perkiraan inflasi umum bisa mencapai 5.5-5.7 persen year on year (yoy) sepanjang 2022," ujar Bhima dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan

Bhima berujar, imbas dari naiknya tarif ojol juga tidak berkorelasi dengan naiknya pendapatan para mitra driver. Kalau tarif naik tinggi, konsumen akan kaget dan mencari alternatif transportasi lain.

"Misalnya dari rumah ke kantor, mungkin ujungnya konsumen kelas menengah akan naik motor sendiri dibanding membayar jasa ojol yang dipersepsikan mahal," imbuh Bhima.

Pemerintah, ucap Bhima, harus hati-hati dalam mendesain kenaikan tarif. Cek dulu peningkatan konsumsi kelas menengah, kemudian tingkat inflasi, dan juga tantangan kedepan yang bisa hambat daya beli.

Berita Rekomendasi

"Disposable income dari konsumen ojol juga tergerus oleh harga pangan. Dari segi pendapatan driver kan saat ini masih dalam proses pemulihan karena mobilitas masih belum kembali ke pra pandemi," ucap Bhima.

Data Google Mobility di Jakarta per 10 Agustus 2022 menunjukkan tingkat pergerakan masyarakat ke ritel atau pusat perbelanjaan masih minus 11 persen, ke stasiun transit minus 24 persen dan ke perkantoran minus 7 persen.

Baca juga: Tuai Penolakan Hingga Disebut Dongkrak Inflasi, Akhirnya Kemenhub Undur Kenaikan Tarif Ojol

"Sementara persaingan juga makin ketat karena banyak pekerja formal yang beralih ke driver ojol akibat tekanan pandemi Jadi kenaikan tarif seolah membantu pendapatan driver tapi sebenarnya bisa blunder," tutur Bhima.

Naiknya tarif ojol bisa berimbas ke kenaikkan biaya pengiriman makanan dan barang. Praktis, jika antar penumpang naik tarifnya maka layanan sejenis juga akan naik. Yang dirugikan adalah pelaku UMKM makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkir jadi lebih mahal.

"Pemerintah disarankan cabut dulu aturan kenaikan tarif ojol dan perbaiki formulasi kenaikan tarifnya bukan sekedar melakukan penundaan kenaikan," ujar Bhima.

Rincian Kenaikan Tarif Ojol

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol yang akan efektif pada 14 Agustus 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas