Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Berikut Waktu Penerapannya, Harganya Disarankan Sesuai dengan Daya Beli

Banyak pihak juga menilai, kenaikan tarif ojol yang terlalu tinggi akan berdampak pada sendi-sendi perekonomian

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Berikut Waktu Penerapannya, Harganya Disarankan Sesuai dengan Daya Beli
Tribunwow/kolase
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan tarif baru ojek online (Ojol) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap menerapkan tarif baru ojek online (Ojol) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kemenhub hanya memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif ojol dari sebelumnya 10 hari menjadi 25 hari paska Kepmen tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

Penambahan waktu ditujukan agar sosialisasi kepada publik terkait kenaikan tarif ojol menjadi lebih panjang.

Baca juga: Menhub Diminta Pikir Ulang soal Kenaikan Tarif Ojol, Bahaya Mengintai Driver dan UMKM, Bisa Blunder

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dikutip Senin (15/8/2022).

Itu artinya, jika dihitung berdasarkan waktu penepatan 4 Agustus 2020, maka tarif baru ojol akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2022 pukul 00.00.

Sejatinya, konsumen keberatan dengan tarif baru ojol tersebut lantaran kenaikannya terlalu tinggi. Banyak pihak juga menilai, kenaikan tarif ojol yang terlalu tinggi akan berdampak pada sendi-sendi perekonomian. Seperti menurunkan daya beli, memicu kenaikan harga barang, dan dapat menaikkan inflasi.

“Dampaknya akan luas, karena ojol sekarang menjadi salah satu sarana perhubungan atau transportasi yang banyak dipakai masyarakat. Mulai dari mengangkut orang, sarana delivery makanan, hingga barang,” kata Sri Adiningsih, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Pakar: Sebelum Naikkan Tarif Ojol, Pemerinah Harus Benahi Aturannya

Berita Rekomendasi

Menurut Sri, kenaikan tarif ojol yang tinggi tersebut terutama akan berdampak pada masyarakat menengah bawah yang memang menjadikan ojol sebagai salah satu moda transportasi utama.

“Kalau tarif ojol naik, ada dampak ke kenaikkan harga atau inflasi, besarnya tergantung pada kenaikkan tarif ojol,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sri berharap, kenaikan tarif ojol bukan hanya diundur, melainkan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kalau pun memang harus ada kenaikan, ia menyarankan dilakukan secara bertahap alias tidak langsung tinggi.

“Mudah-mudahan naiknya tidak tinggi, tetapi bertahap. Kalau tarif ojol tidak naik, driver yang jumlahnya 3 jutaan juga kasihan,” katanya.

Ia mengakui, kenaikan tarif ojol, sama seperti kenaikan harga-harga lainnya memang tidak dapat dihindari akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya. Ia berharap, dengan adanya kenaikan tarif ojol tersebut tidak berdampak pada driver ojol dan pelaku usaha UMKM.

“Driver ojol, dan UMKM mudah-mudahan tidak mengalami penurunan kesejahteraan dengan kenaikkan tarif baru ojol itu,” ujarnya.

Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik, Ekonom : Pemerintah Bijak, Kenaikan Terlalu Besar Berdampak Negatif ke Driver

Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi mulai dari 30 perseb hingga 40 persen.

Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol. Pieter mengatakan kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat.

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," kata dia.

Kenaikan Tarif Ojol Bisa Dongkrak Inflasi Hingga 5,7 Persen

Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan, bahwa enaikan tarif ojek online (ojol) yang cukup tinggi akan membuat inflasi dari sektor transportasi meningkat tajam.

"Dan ini bisa berpengaruh ke inflasi khususnya di perkotaan, ditambah dengan kenaikan harga pangan maupun energi maka perkiraan inflasi umum bisa mencapai 5.5-5.7 persen year on year (yoy) sepanjang 2022," ujar Bhima dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan

Bhima berujar, imbas dari naiknya tarif ojol juga tidak berkorelasi dengan naiknya pendapatan para mitra driver. Kalau tarif naik tinggi, konsumen akan kaget dan mencari alternatif transportasi lain.

"Misalnya dari rumah ke kantor, mungkin ujungnya konsumen kelas menengah akan naik motor sendiri dibanding membayar jasa ojol yang dipersepsikan mahal," imbuh Bhima.

Pemerintah, ucap Bhima, harus hati-hati dalam mendesain kenaikan tarif. Cek dulu peningkatan konsumsi kelas menengah, kemudian tingkat inflasi, dan juga tantangan kedepan yang bisa hambat daya beli.

"Disposable income dari konsumen ojol juga tergerus oleh harga pangan. Dari segi pendapatan driver kan saat ini masih dalam proses pemulihan karena mobilitas masih belum kembali ke pra pandemi," ucap Bhima.

Data Google Mobility di Jakarta per 10 Agustus 2022 menunjukkan tingkat pergerakan masyarakat ke ritel atau pusat perbelanjaan masih minus 11 persen, ke stasiun transit minus 24 persen dan ke perkantoran minus 7 persen.

Baca juga: Tuai Penolakan Hingga Disebut Dongkrak Inflasi, Akhirnya Kemenhub Undur Kenaikan Tarif Ojol

"Sementara persaingan juga makin ketat karena banyak pekerja formal yang beralih ke driver ojol akibat tekanan pandemi Jadi kenaikan tarif seolah membantu pendapatan driver tapi sebenarnya bisa blunder," tutur Bhima.

Naiknya tarif ojol bisa berimbas ke kenaikkan biaya pengiriman makanan dan barang. Praktis, jika antar penumpang naik tarifnya maka layanan sejenis juga akan naik. Yang dirugikan adalah pelaku UMKM makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkir jadi lebih mahal.

"Pemerintah disarankan cabut dulu aturan kenaikan tarif ojol dan perbaiki formulasi kenaikan tarifnya bukan sekedar melakukan penundaan kenaikan," ujar Bhima.

Rincian Kenaikan Tarif Ojol

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol yang akan efektif pada 14 Agustus 2022.

Regulasi ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

Baca juga: Menhub Diminta Pikir Ulang soal Kenaikan Tarif Ojol, Bahaya Mengintai Driver dan UMKM, Bisa Blunder

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro, Selasa (9/8/2022).

Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.

Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas