Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub Diminta Pikir Ulang soal Kenaikan Tarif Ojol, Bahaya Mengintai Driver dan UMKM, Bisa Blunder

Imbas naiknya tarif ojol tidak berkorelasi dengan naiknya pendapatan para mitra driver.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menhub Diminta Pikir Ulang soal Kenaikan Tarif Ojol, Bahaya Mengintai Driver dan UMKM, Bisa Blunder
Gojek Indonesia
Ilustrasi mitra driver Gojek. Kenaikan tarif ojol akan mendongkrak inflasi dan beralihnya konsumen ke kendaraan sendiri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diminta untuk berpikir ulang dalam mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif ojek online (ojol) agar tidak berdampak buruk ke driver maupun konsumen.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi akan membuat inflasi dari sektor transportasi meningkat tajam.

"Ini bisa berpengaruh ke inflasi khususnya di perkotaan, ditambah dengan kenaikan harga pangan maupun energi maka perkiraan inflasi umum bisa mencapai 5,5 sampai 5,7 persen year on year sepanjang 2022," ujar Bhima kepada Tribunnews yang ditulis Senin (15/8/2022).

Baca juga: Pengumuman, Kenaikan Tarif Ojol Batal Diterapkan Hari Ini

Bhima melihat, imbas dari naiknya tarif ojol juga tidak berkorelasi dengan naiknya pendapatan para mitra driver.

Kalau tarif naik tinggi, kata Bhima, konsumen akan kaget dan mencari alternatif transportasi lain.

"Misalnya dari rumah ke kantor, mungkin ujungnya konsumen kelas menengah akan naik motor sendiri dibanding membayar jasa ojol yang dipersepsikan mahal," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, Bhima meminta pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan agar hati-hati dalam mendesain kenaikan tarif, cek dulu peningkatan konsumsi kelas menengahnya berapa, kemudian tingkat inflasi, dan juga tantangan kedepan yang bisa hambat daya beli.

Data Google Mobility di Jakarta per 10 agustus 2022 menunjukkan tingkat pergerakan masyarakat ke ritel atau pusat perbelanjaan masih minus 11 persen, ke stasiun transit minus 24 persen dan ke perkantoran minus 7 persen.

Sementara persaingan juga makin ketat karena banyak pekerja formal yang beralih ke driver ojol akibat tekanan pandemi.

"Jadi kenaikan tarif seolah membantu pendapatan driver tapi sebenarnya bisa blunder," ujarnya.

Baca juga: Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan naiknya tarif ojol bisa berimbas ke kenaikan biaya pengiriman makanan dan barang. Otomatis kalau antar penumpang naik tarifnya maka layanan sejenis juga akan naik.

"Yang rugi pelaku UMKM makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkir jadi lebih mahal. Jadi pemerintah disarankan cabut dulu aturan kenaikan tarif ojol dan perbaiki formulasi kenaikan tarifnya bukan sekedar melakukan penundaan kenaikan," tutur Bhima.

Kenaikan Tarif Berlaku 29 Agustus 2022

Awalnya kenaikan tarif ojol berlaku efektif pada 14 Agustus 2022, atau setelah 10 hari terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022.

Namun, seiring banyaknya penolakan dari berbagai pihak. Kemenhub menunda penyesuaian aplikator terhadap tarif menjadi paling lambat 25 hari setelah Kepmenhub tersebut ditetapkan yakni pada 29 Agustus 2022.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Baca juga: Tuai Penolakan Hingga Disebut Dongkrak Inflasi, Akhirnya Kemenhub Undur Kenaikan Tarif Ojol

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Komisi V DPR Minta Batalkan Kenaikan Tarif Ojol

Anggota Komisi V DPR RI Irwan meminta kenaikan tarif ojol dibatalkan, karena yang dibutuhkan driver saat ini bukan persoalan tarif tetapi lebih kepada payung hukum yang mengaturnya.

"Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan juga bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," kata Irwan.

Irwan menilai problematika utama terkait ojek online adalah mengenai payung hukum. Sebab, kata dia, belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.

Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik, Ekonom : Pemerintah Bijak, Kenaikan Terlalu Besar Berdampak Negatif ke Driver

"Masalah ojol ini bukan di kenaikan tarif kok yang mendesak. Tapi problematik utamanya justru belum ada payung hukum yang mengaturnya. Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang," kata politikus Demokrat itu.

Irwan lantas mempertanyakan untuk siapa kenaikan tarif ojek online ini, karena saat ini masyarakat sedang susah.

"Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik," katanya.

Irwan pun meminta Kemenhub membahas terkait kenaikan tarif ojek online dengan Komisi V DPR, bukan malah mengeluarkan aturan saat DPR sedang masa reses.

"Lebih baik dibahas dulu di Komisi V DPR RI, kita undang pakar juga semua stakeholder terkait. Apalagi evaluasinya hanya setahun. Itu artinya Kemenhub juga ragu sendiri dengan keputusan itu apakah bisa menjamin kelangsungan usaha jasa ojol berikut kesejahteraan driver ojolnya atau justru ojol ini ditinggalkan penumpang karena tarifnya mahal," ucap Irwan.

Baca juga: Pakar: Sebelum Naikkan Tarif Ojol, Pemerinah Harus Benahi Aturannya

"Kebijakannya pun dikeluarkan saat DPR RI masih masa reses. Saya akan minta agar Menhub dipanggil ke Komisi V DPR RI untuk menjelaskan alasan kenaikannya," sambuhng Irwan.

Diketahui, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojol di Indonesia, di mana aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 14 Agustus 2022 tetapi ditunda menjadi 29 Agustus 2022.

Aturan perubahan tarif ojol ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Lebih lanjut, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/8).

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas