Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub Diminta Pikir Ulang soal Kenaikan Tarif Ojol, Bahaya Mengintai Driver dan UMKM, Bisa Blunder

Imbas naiknya tarif ojol tidak berkorelasi dengan naiknya pendapatan para mitra driver.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menhub Diminta Pikir Ulang soal Kenaikan Tarif Ojol, Bahaya Mengintai Driver dan UMKM, Bisa Blunder
Gojek Indonesia
Ilustrasi mitra driver Gojek. Kenaikan tarif ojol akan mendongkrak inflasi dan beralihnya konsumen ke kendaraan sendiri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diminta untuk berpikir ulang dalam mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif ojek online (ojol) agar tidak berdampak buruk ke driver maupun konsumen.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi akan membuat inflasi dari sektor transportasi meningkat tajam.

"Ini bisa berpengaruh ke inflasi khususnya di perkotaan, ditambah dengan kenaikan harga pangan maupun energi maka perkiraan inflasi umum bisa mencapai 5,5 sampai 5,7 persen year on year sepanjang 2022," ujar Bhima kepada Tribunnews yang ditulis Senin (15/8/2022).

Baca juga: Pengumuman, Kenaikan Tarif Ojol Batal Diterapkan Hari Ini

Bhima melihat, imbas dari naiknya tarif ojol juga tidak berkorelasi dengan naiknya pendapatan para mitra driver.

Kalau tarif naik tinggi, kata Bhima, konsumen akan kaget dan mencari alternatif transportasi lain.

"Misalnya dari rumah ke kantor, mungkin ujungnya konsumen kelas menengah akan naik motor sendiri dibanding membayar jasa ojol yang dipersepsikan mahal," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, Bhima meminta pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan agar hati-hati dalam mendesain kenaikan tarif, cek dulu peningkatan konsumsi kelas menengahnya berapa, kemudian tingkat inflasi, dan juga tantangan kedepan yang bisa hambat daya beli.

Data Google Mobility di Jakarta per 10 agustus 2022 menunjukkan tingkat pergerakan masyarakat ke ritel atau pusat perbelanjaan masih minus 11 persen, ke stasiun transit minus 24 persen dan ke perkantoran minus 7 persen.

Sementara persaingan juga makin ketat karena banyak pekerja formal yang beralih ke driver ojol akibat tekanan pandemi.

"Jadi kenaikan tarif seolah membantu pendapatan driver tapi sebenarnya bisa blunder," ujarnya.

Baca juga: Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan naiknya tarif ojol bisa berimbas ke kenaikan biaya pengiriman makanan dan barang. Otomatis kalau antar penumpang naik tarifnya maka layanan sejenis juga akan naik.

"Yang rugi pelaku UMKM makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkir jadi lebih mahal. Jadi pemerintah disarankan cabut dulu aturan kenaikan tarif ojol dan perbaiki formulasi kenaikan tarifnya bukan sekedar melakukan penundaan kenaikan," tutur Bhima.

Kenaikan Tarif Berlaku 29 Agustus 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas