Produsen Rokok Nilai PP 109 Tahun 2012 Masih Relevan, Lebih Baik Perkuat Penegakan Hukum
PP 109/2012 masih relevan untuk mengendalikan rokok, karena di situ sudah ada pengaturan-peraturan larangan penjualan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, masih relevan untuk diterapkan pada saat ini.
Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, PP 109/2012 masih relevan untuk mengendalikan rokok, karena di situ sudah ada pengaturan-peraturan larangan penjualan.
"Kemudian, terkait pembatasan iklan, kemasannya juga sudah ada peringatan bahaya kesehatan," kata Benny dalam keterangannya yang ditulis Senin (15/8/2022).
Menurutnya, ketimbang merevisi peraturan tersebut maka lebih baik pemerintah lebih gencar dalam mensosialisasikan PP 109/2012 kepada para penjual rokok.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok
"Kalaupun mau direvisi sebenarnya dilakukan dulu evaluasi, di mana menjalankan aturannya secara optimal. Karena menurut kami yang jadi masalah soal penerapannya. Banyak yang tidak tahu bahwa penjualan rokok itu diatur, kemudian juga masalah penegakan hukum, itu juga belum ada," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah pun lebih baik mencontoh pihaknya yang gencar melakukan edukasi terhadap para penjual agar bisa menurunkan angka perokok anak di bawah umur.
"Kami justru lakukan sosialisasi kampanye bahwa rokok bukan produk untuk anak. Pemerintah ada, enggak? Kami juga paham dilarang menjual rokok di bawah 18 tahun. Kadang penjualnya yang tidak paham terkait larangan dari pemerintah, saking tidak tahunya dan tidak tersosialisasi," paparnya.
Benny menyebut revisi tidak dilakukan secara terburu-buru, karena harus dilakukan kajian bersama antara Kemenko PMK dan Kemenko Perekonomian.
"PP 109/2012 itu berdampak kepada sektor perekonomian, jadi kalau ada uji publik mestinya berimbang, jadi dibahas dua Menko. Tidak bisa satu pihak saja. Dulu waktu PP 109 disahkan tahun 2012 dilakukan rapat gabungan antara Menko Kesra Agung Laksono dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kembali mendorong dilakukannya Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca juga: Bea Cukai Lakukan Upaya Penegakan Hukum Lewat Penindakan Rokok Ilegal
Kemenko PMK menilai revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 sejalan dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.