Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Pahlawan Tak Berubah dan Tak Ada Gambar Jokowi
Tujuh uang kertas baru tersebut, tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia bersama pemerintah resmi mengeluarkan tujuh uang kertas rupiah dengan desain baru, tetapi gambar pahlawan tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.
Bahkan, tidak ada gambar wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana isu yang beredar sebelumnya di media sosial Tiktok akun @ins4nt4k_punya pada Juli 2022.
"Mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI baru-baru ini pengganti uang pecahan uang seratus ribu rupiah," tulis akun @ins4ntak_punya.
Baca juga: Bank Indonesia Pastikan Uang Kertas Rp 100 Bergambar Jokowi adalah Hoaks
Namun, Bank Indonesia telah membantah isu tersebut dan menyebut sebagai informasi bohong atau hoaks. Lagi juga, penerbitan uang rupiah bukan kewenangan BNI melainkan Bank Indonesia bersama pemerintah.
Mengutip keterangan Bank Indonesia, uang baru tahun emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp1.000.
Tujuh uang kertas baru tersebut, tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran uang tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Uang Kertas Lama Masih Berlaku
Bank Indonesia memastikan uang rupiah penerbitan lama masih berlaku untuk bertransaksi, meski saat ini telah dikeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 (uang TE 2022).
"Pengeluaran uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," tulis keterangan Bank Indonesia.
"Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa," tulisnya.