Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Ekonom: Ada Waktu Lebih Panjang untuk Menghitung Lagi Dampaknya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) dari seharusnya 15 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022.
Editor: Muhammad Zulfikar
![Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Ekonom: Ada Waktu Lebih Panjang untuk Menghitung Lagi Dampaknya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-ojek-online_20180614_141532.jpg)
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) dari seharusnya 15 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022.
Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.
Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000. (Kontan/Tribunnews.com)