Soal Harga BBM, Luhut: Presiden Mungkin akan Umumkan Kenaikan Minggu Depan, Puan: Belum Ada Usulan
Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, menyebut Presiden Joko Widodo akan mengumumkan soal kenaikan harga BBM pada pekan depan, Minggu (21/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan soal kenaikan harga BBM.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan akan mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi Solar dan Pertalite pada pekan depan.
Hal tersebut, lantaran subsidi energi yang mencapai Rp 502 triliun telah membebani APBN.
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk bersiap-siap jika pemerintah jadi menaikkan harga pertalite dan solar.
"Karena bagaimanapun, tidak bisa kita pertahankan demikian. Jadi tadi, mengurangi pressure (tekanan) ke kita karena harga crude oil (minyak mentah) naik, itu kita harus siap-siap," kata Luhut saat kuliah umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Selanjutnya, Luhut juga telah meminta timnya untuk membuat modelling kenaikan inflasi.
"Itu modelling ekonominya saya kira sudah dibuat, nanti mungkin minggu depan Presiden akan mengumumkan mengenai apa, bagaimana, mengenai kenaikan harga ini," jelas Luhut.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, kebijakan yang akan diambil pemerintah berdasarkan kalkulasi yang matang.
"Jadi Presiden sudah mengindikasikan tidak mungkin kita pertahankan terus demikian, karena kita harga BBM termurah se-kawasan ini. Kita jauh lebih murah dari yang lain dan itu beban terlalu besar kepada APBN kita," ucap Luhut.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyatakan hingga kini, DPR belum menerima usulan dari pemerintah terkait rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Yang pasti belum ada usulan dari pemerintah untuk kenaikan BBM," kata Puan saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Minggu, (21/8/2022).
Menurutnya, keputusan untuk menaikkan harga BBM ada di tangan pemerintah pusat, bukan pihak legislatif, apalagi partai, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Diketahui, kabar adanya potensi kenaikan harga BBM subsidi sebelumnya disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Namun, dirinya tidak menyebut angka pasti kenaikannya menjadi berapa.
"Rasa-rasanya si untuk menahan terus dengan harga BBM seperti sekarang, feeling saya sih harus kita siap-siap, kalau katakanlah kenaikan BBM itu terjadi," kata Bahlil dalam konferensi pers mengenai Perkembangan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bahlil menyebut, beban subsidi diproyeksikan membengkak hingga Rp 600 triliun pada akhir 2022 karena lonjakan harga energi di global.
Namun, negara memiliki keterbatasan fiskal di tengah harga rata-rata minyak mentah dunia yang mencapai 105 dollar AS per barrel.
Bahlil pun berharap, APBN masih dalam kondisi sehat atau mampu menanggung beban biaya fiskal negara.
Pertamina: Penetapan Harga Pertalite adalah Kewenangan Pemerintah
Pihak PT. Pertamina (Persero) turut merespons soal harga pertalite yang diisukan bakal naik menjadi Rp 10.000 per liter, sebelumnya harganya Rp 7.650.
Menurut Manager Media Communication Pertamina, Heppy Wulandari, penetapan harga BBM Subsidi adalah kewenangan dari pemerintah.
"Pertalite merupakan BBM penugasan."
"Untuk penetapan harga merupakan kewenangan pemerintah," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (19/8/2022).
Untuk itu, Pertamina sebagai operator akan melaksanakan apa yang akan menjadi penugasan dari pemerintah.
Hal senada juga disampaikan Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
"Untuk harga BBM subsidi merupakan kewenangan dari pemerintah."
"Kami sebagai operator akan melaksanakan apa yang menjadi penugasan dari regulator," ucapnya, dilansir Tribunnews.com.
Meski demikian, Irto berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite dapat segera selesai.
Hal itu dimaksudkan agar implementasi pembatasan pembelian BBM bersubsidi dapat dilakukan.
Apalagi, Pertamina sejak awal Juli 2022 telah membuka pendaftaran untuk kendaraan roda empat atau mobil yang berhak membeli Pertalite melalui MyPertamina.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan sampai saat ini, belum ada penugasan terhadap Pertamina untuk menaikkan
Erick Thohir mengungkapkan, pemerintah masih membahas pengurangan subsidi BBM yang berkaitan pada kenaikan harga Pertalite.
Pembahasan dilakukan antara Kemenko Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan.
"Rencananya pengurangan subsidi, itu masih dibahas, belum ada putusannya. Jadi kan dari Kemenko, Menteri ESDM, dan Menkeu," katanya Erick Thohir saat ditemui di Kompleks Parlemen MPR-DPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Erick menyebut, pada dasarnya pembahasan kenaikan harga Pertalite tidak melibatkan Kementerian BUMN.
Baca juga: Soal Isu Harga Pertalite Naik, Pertamina: Penetapan Harga Pertalite adalah Kewenangan Pemerintah
Namun, jika sudah ada keputusannya, maka Pertamina sebagai BUMN yang ditugaskan menyalurkan BBM akan diberi penugasan untuk mengimplementasikan kenaikan harga tersebut.
"Black and white bagaimananya kan belum jelas. Kita kan hanya mendapatkan penugasan," ucapnya. Jadi sampai hari ini saya sebagai menteri BUMN belum mendapatkan keputusan seperti itu, saya tunggu saja," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 502,4 triliun di tahun ini.
Anggaran itu naik Rp 349,9 triliun dari anggaran semula, sebesar Rp 152,1 triliun.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.com/Muhammad Idris/Irfan Kamil/Yohana Artha Uly)
Simak berita lainnya terkait Harga BBM Subsidi