Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ditjen Pajak Lakukan Sosialisasi Lanjutan UU Cipta Kerja di Kota Pahlawan

Adapun meaningfull participation atau partisipasi yang bermakna di atas adalah istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ditjen Pajak Lakukan Sosialisasi Lanjutan UU Cipta Kerja di Kota Pahlawan
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya hari ini, Kamis (25/8/2022).

Sosialisasi ini merupakan sosialisasi pembuka dari rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan aturan turunannya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi hari ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: Platform Pertukaran Kripto Indodax Setor Pajak Rp 58 Miliar

Presiden secara tegas memerintahkan Kementerian/Lembaga yang terkait melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif pada bulan Agustus hingga September 2022 dalam rangka pemenuhan meaningfull participation.

“Sosialisasi ini harus mampu memberikan argumentasi yang solid dan menjelaskan aturan-aturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” ujarnya dalam siaran pers.

Dijelaskan sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor dalam laporan mengatakan, bahwa sosialisasi ini nantinya akan dilakukan minimal empat kali selama periode Agustus hingga September 2022.

Berita Rekomendasi

"Dengan tentunya harus memenuhi tiga unsur meaningfull participation, yaitu unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban," tuturnya.

Adapun meaningfull participation atau partisipasi yang bermakna di atas adalah istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker.

Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker adalah minimnya partisipasi yang bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi tersebut.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia menambahkan, kementerian/lembaga akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker beserta aturan turunan, sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker sebelumnya dan untuk penguatan meaningfull participation.

Baca juga: Rivan A. Purwantomo: Ini Cara Kemendagri Permudah Pembayaran Pajak dan Registrasi Kendaraan Bermotor

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah lainnya, antara lain melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait untuk perbaikan UU Ciptaker.

"Dan juga, bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI telah mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas