Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub Sebut Kenaikan Tarif Ojol Masih Didiskusikan, Batal Diterapkan 29 Agustus?

Penyesuaian tarif ojol yang direncanakan berlaku pada 29 Agustus 2022 bisa saja mundur kembali atau bahkan batal.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menhub Sebut Kenaikan Tarif Ojol Masih Didiskusikan, Batal Diterapkan 29 Agustus?
Istimewa
Ilustrasi ojel online (ojol). Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian tarif ojol yang rencanakan diterapkan pada 29 Agustus 2022. 

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Zona III

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).(Haryanti Puspa Sari/Kompas.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas