APBI: Unit Khusus Penegak Hukum Kementerian ESDM Bisa Urai Praktik Pertambangan Tanpa Izin
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pihaknya mendukung ide pembentukan unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
"Antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik," lanjut Rida.
Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Besar Sektor Pertambangan, Sebut Nama Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Data Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021 menyebutkan saat ini terdapat 2.741 lokasi PETI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 96 lokasi PETI batubara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Selain itu, ada 2.645 lokasi PETI mineral yang tersebar hampir di seluruh provinsi yang semakin hari semakin bertambah banyak. Kegiatan PETI juga melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi.
Gambaran kondisi spesifik yang terjadi saat ini (tingginya pelanggaran hukum Sektor ESDM dan rendahnya penindakan) menunjukan hal yang kontradiktif antara kebutuhan dan realitas sehingga pembentukan unit yang khusus membidangi penegakan hukum adalah suatu keniscayaan yang sangat segera dibutuhkan.
Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu mendukung pembentukan unit khusus di Kementerian ESDM yang menangani penegakan hukum. Apalagi ada ribuan tambang illegal serta ada seribuan yang dizabut izinnya karena pelanggaran.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan Komisi VII DPR sebenarnya sudah lama mengusulkan perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian ESDM dengan menambah struktur baru, yaitu unit penegakan hukum.