APBI: Unit Khusus Penegak Hukum Kementerian ESDM Bisa Urai Praktik Pertambangan Tanpa Izin
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pihaknya mendukung ide pembentukan unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menanggulangi praktik pertambangan tanpa izin (PETI).
Pembentukan struktur baru yang fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM tersebut diharapkan dapat mengurangi kegiatan PETI yang belakangan marak, terutama di sektor mineral dan batu bara.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pihaknya mendukung ide pembentukan unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM. Rencana pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM bisa saja karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup efektif.
Baca juga: Kegiatan PETI Disebut Makin Masif, Ahli Pertambangan Berikan Delapan Rekomendasi ke Pemerintah
"Kami percaya pemerintah lebih paham. Tapi, itu kewenangannya pemerintah," ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Dia berharap dengan adanya unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM, aktivitas PETI yang marak di Tanah Air bisa segera ditangani.
APBI, lanjut Hendra, kerap berkoordinasi dengan pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktivitas tanpa izin tersebut.
"Masing-masing perusahaan batu bara memiliki upaya internal guna meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum," tutur Hendra.
Menurut dia, jika melihat pola praktik selama ini, PETI bukan tidak mungkin dicegah. Tinggal menunggu momentum pergerakan harga komoditas batu bara.
"Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut," katanya.
Baca juga: Marak Pertambangan tanpa Izin, Perlu Adanya Perbaikan Tata Kelola Pertimahan
Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan PPNS dirasa belum cukup.
Karena itu, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan. Apalagi inisiatif ini mendapat respons positif dan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakum) di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menko Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah keniscayaan," ujar Rida saat berbicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Senin (22/8).
Menurut Rida, pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara.