Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anwar Budiman: Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Tunduk pada UU Cipta Kerja

Menurut Anwar masih banyak HRD (human resources department) di perusahaan-perusahaan dan pekerja yang belum memahami UU Ketenagkerjaan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anwar Budiman: Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Tunduk pada UU Cipta Kerja
ist
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Dr Anwar Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Dr Anwar Budiman berpendapat Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku hingga dua tahun ke depan.

Konsekuensinya maka semua pihak, baik pemerintah, pengusaha maupun pekerja harus tunduk pada UU tersebut karena UU itu masih berlaku.

“MK (Mahkamah Konstitusi) memerintahkan pemerintah melakukan perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja, karena hukum tata negara kita tidak mengenal metode omnibus law. Jadi, bukan mengubah materi UU. Nah, pada akhirnya pemerintah dan DPR telah menjalankan perintah MK dengan membuat UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana UU No 13 Tahun 2022 tersebut mangatur tentang metode omnibus law,” ungkap Dr AB, panggilan akrab Anwar Budiman dalam rilisnya, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Ditjen Pajak Lakukan Sosialisasi Lanjutan UU Cipta Kerja di Kota Pahlawan

Dengan demikian, kata Anwar, semua pihak baik pemerintah, pengusaha maupun pekerja harus tunduk pada UU Cipta Kerja.

Menurutnya, masih banyak HRD (human resources department) di perusahaan-perusahaan dan pekerja yang belum memahami UU Ketenagkerjaan, bahkan termasuk UU Cipta Kerja yang dianggap sudah tak berlaku. 

Padahal, katanya, dari hasil uji materi atau judicial review di MK, UU Cipta Kerja masih berlaku selama dua tahun ke depan. 

"Dan selama itu pula, pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan peraturan di UU Cipta Kerja,” tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Road Show

Untuk ikut menyosialisasikan UU Cipta Kerja, Dr AB pun akan melakukan “road show” seminar hukum ketenagkerjaan di beberapa wilayah, khususnya di Jawa Barat. 

Contohnya, Kamis (25/8/2022) lalu di Bekasi. Dr AB yang dikenal sebagai “singa perburuhan” di Karawang-Bekasi itu menggelar seminar Hukum Ketenagkerjaan di Jababeka, Cikarang, yang juga dihadiri Kepala Dinas Ketenagkerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi.

Baca juga: KSP Klaim Implementasi UU Cipta Kerja Percepat Pertumbuhan UMKM

“Tujuannya memberikan pemahaman kepada HRD, yang selama ini sering gamang bertindak sebagai pelaku HRD terkait UU Keternagkerjaan, yakni UU No 13 Tahun 2003, di mana UU tersebut masih berlaku sebagian, dan juga kini UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Beberapa agenda seminar ketenagakerjaan telah disiapkan, di antaranya akan dilaksanakan di Kabupaten Karawang (September 2022), Purwakarta (Oktober 2022), Tanggerang, Banten (November 2022), dan Kabupaten Subang (Desember 2022). 


"Seminar ini akan terus dilakukan di beberapa daerah Jabar lainnya, kita fokus Jabar dulu,” cetusnya.

Kendati demikian, Dr AB menilai UU Cipta Kerja banyak mendegradasi hal-hal yang bermanfaat untuk para pekerja

Misalnya adanya harapan-harapan untuk pemberian pesangon setelah karyawan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 “Nah, harapan-harapan itu didegradasi oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga pesangon lebih rendah, bahkan efisiensi pekerja untuk mencegah terjadi kerugian itu bisa dilakukan PHK,” sesalnya.

Baca juga: Airlangga: Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

Dengan begitu, lanjut Dr AB, keberpihakan UU Cipta Kerja kepada buruh sejatinya lebih rendah dibandingkan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dikarenakan perjanjian kerja merupakan pertukaran hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dengan tujuan menciptakan kebahagiaan bersama, maka dengan demikian asas perjanjian yang dibutuhkan adalah asas gotong-royong. Oleh karena itu, untuk menciptakan hubungan industrial yang baik, maka harus berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila, di mana gotong-royong merupakam bagian di dalamnya,” tandas Dr AB yang juga dosen pascasarjana Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta, ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas