Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendagri Minta Pemda Awasi Penggunaan BBM Bersubsidi

Tak hanya itu, Tito pun meminta pemda tak segan melaporkan ke pihak berwenang jika ada pihak yang tidak berhak namun memanfaatkan BBM bersubsidi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendagri Minta Pemda Awasi Penggunaan BBM Bersubsidi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga antre mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Kawasan Jakarta Pusat, Selasw (30/8/2022). Pemerintah masih harus mengevaluasi soal harga BBM bersubsidi sebelum memutuskan akan menaikkan atau mempertahankan harga. Wacana kenaikkan harga BBM bersubsidi mengemuka karena kuota pertalite maupun biosolar diperkirakan habis pada Oktober 2022. Adapun anggaran subsidi dan kompensasi energi pada 2022 total mencapai Rp 502,4 triliun. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) berperan aktif mengawasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah masing-masing.

Tak hanya itu, Tito pun meminta pemda tak segan melaporkan ke pihak berwenang jika ada pihak yang tidak berhak namun memanfaatkan BBM bersubsidi.

“Termasuk juga perlu ada penegakan hukum di sana kalau untuk pemain-pemain yang nakal,” kata kata Tito Karnavian selepas Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Selasa (30/8).

“Tolonglah jangan sampai ada konspirasi dengan mereka-mereka yang kelas menengah ke atas, pengusaha industri, pertambangan, perkebunan, dan lain-lain yang seharusnya mereka tidak boleh membeli BBM subsidi,” tambahnya.

Baca juga: Anggota DPR Dukung Pengalihan Subsidi BBM ke Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Meski diakuinya bahwa pemerintah pusat perlu memperbaiki mekanisme distribusi BBM. Namun, lanjut Tito, upaya tersebut juga tak luput dari pengawasan pemerintah daerah agar subsidi yang diberikan dapat tepat sasaran.

“Supaya BBM subsidi ini jangan sampai bocor ke masyarakat, aplagi ke pengusaha-pengusaha besar yang mereka sebetulnya harus menggunakan BBM tanpa subsidi,” katanya.

Eks Kapolri ini lantas mengutip pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait subsidi yang kurang tepat sasaran.

Berita Rekomendasi

Menkeu, lanjut Tito, mengatakan bahwa subsidi BBM hanya dinikmati oleh 20 hingga 30 persen masyarakat kurang mampu, dari total anggaran Rp502 triliun.

“Yang 70 persen itu dinikmati mereka yang sebetulnya mampu membayar dengan biaya nonsubsidi,” ujarnya.

Jika koordinasi antarpemerintah daerah maupun pusat diperkuat, seharusnya mampu meminimalisir potensi penyalahgunaan subsidi BBM. Sehingga, beban subsidi pemerintah bisa berkurang seiring jumlah turunnya jumlah BBM yang disubsidi pemerintah.

“Sehingga angka ini akan menjadi turun, dapat digunakan untuk tadi sekolah dan lain-lain, rumah sakit,” ucap Tito.

Terpisah, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Dita Indah Sari mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggodok petunjuk dan teknis (juknis) soal pencairan bantuan subsidi upah (BSU).

Baca juga: Bebani APBN, Pengamat Sarankan Anggaran Subsidi BBM Dialihkan ke Sektor Produktif

Hal ini sebagaimana harapan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang telah mengumumkan alokasi anggaran untuk BSU sebesar Rp 9,6 juta triliun.

Juru bicara Menaker itu mengatakan proses penyusunan juknis akan dilakukan secepatnya.
"Sedang digodok juknisnya," kata Dita.

"Tidak akan lama kok," lanjutnya.

Baca juga: Mendagri Sebut Membengkaknya Subsidi BBM Bisa Ganggu Program Strategis Pemerintah

Kendati demikian, Kemnaker belum bisa memastikan tanggal pasti kapan juknis itu rampung dan diumumkan. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mastikan program BSU atau subsidi gaji tahun 2022 bakal disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak covid-19.

Pekerja yang mendapatkan BSU harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Adapun besaran yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut.

Sedangkan teknis penyaluran BSU akan menjadi ranah Kemnaker. Sri Mulyani berharap Kemnaker segera menggodok juknis penyalurannya.(Tribun Network/fal/ras/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas