Apakah Pengendara Motor Diwajibkan Pakai MyPertamina?
Apakah pengendara motor diwajibkan memakai aplikasi MyPertamina? Simak penjelasannya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi MyPertamina telah didaftar oleh lebih dari 1 juta orang.
Meski demikian, masyarakat masih mempertanyakan apakah pengendara motor diwajibkan memakai aplikasi MyPertamina?
Hingga saat ini, pembelian BBM subsidi menggunakan MyPertamina baru dikhususkan untuk pemilik kendaraan roda empat alias mobil.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan, pengendara motor belum wajib menggunakan MyPertamina untuk beli BBM subsidi, termasuk Pertalite.
"Motor kan enggak, hanya roda empat," ujar Eko, Senin (22/8/2022), dikutip dari KompasTV.
Hingga akhir Agustus 2022, terdapat lebih dari 1 juta kendaraan yang telah terdaftar di MyPertamina.
Baca juga: Masyarakat Menengah ke Bawah Paling Terdampak Jika Harga BBM Naik
Diketahui, hampir 70 persen didominasi oleh pengguna BBM jenis Pertalite.
Sementara 30 persennya pengguna Solar subsidi.
Adapun link pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina adalah subsiditepat.mypertamina.id atau klik di sini.
Baca juga: Jenis BBM untuk Kendaraan Mesin Bensin dan Diesel yang Disediakan Pertamina
Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina
- Foto KTP
- Foto diri atau pas foto
- Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
- Foto KIR atau uji kendaraan bermotor