Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rekam Jejak Kenaikan Harga BBM di Era Jokowi, 7 Kali Naik

Berikut catatan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Rekam Jejak Kenaikan Harga BBM di Era Jokowi, 7 Kali Naik
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi di Pasar Olilit, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Jumat (2/9/2022). Di era pemerintahan Presiden Jokowi, BBM pernah tujuh kali mengalami kenaikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mengumunkan kenaikan harga baru BBM yang berlaku di Indonesia hari ini, Sabtu (3/9/2022). 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, mengumumkan harga terbaru BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax

"Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter," kata Arifin Tasrif dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022), dilansir Tribunnews sebelumnya.

Kemudian, untuk BBM jenis solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.

Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter, menjadi Rp14.500 per liter. 

Adapun, kenaikan harga BBM ini bukan pertama kalinya di masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Respons Harga BBM Naik, YLKI Minta Pemerintah Antisipasi Potensi Kenaikan Harga Pangan

Berikut Catatan Kenaikan Harga BBM di Era Jokowi yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber: 

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Jokowi sudah menjabat menjadi presiden RI selama dua kali periode atau sejak tahun 2014 lalu. 

Terhitung hingga hari ini, di era Jokowi setidaknya ada tujuh kali kenaikan harga BBM baik subsidi maupun nonsubsidi. 

  • November 2014

Kenaikan harga BBM di era Jokowi pertama kali terjadi pada bulan November 2014. 

Kenaikan tersebut terjadi kurang lebih pasca satu bulan pelantikannya sebagai Presiden dan kala itu Jusuf Kalla sebagai wakilnya. 

Jokowi mengumumkan sendiri kenaikan harga BBM sebesar Rp 2.000.

Sehingga premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

"Harga BBM baru yang akan berlaku pukul 00.00 WIB terhitung sejak tanggal 18 November 2014," kata Jokowi, Senin (17/11/2014)  sebagiamana dilansir Tribunnews sebelumnya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas