Sah Pertalite Naik Jadi Rp 10 Ribu Per Liter, Jokowi: Anggaran Subsidi BBM Melonjak Tiga Kali Lipat
Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi naik hari ini Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi naik hari ini Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Presiden Joko Widodo menyampaikan sebetulnya ingin harga BBM tetap terjangkau dengan anggaran subsidi dari pemerintah.
Namun, anggaran subsidi BBM sudah terlampau besar sehingga perlu pengurangan untuk menjaga APBN tetap sehat.
Baca juga: Harga Pertalite, Solar, dan Pertamax Resmi Naik per Hari Ini Pukul 14.30 WIB
"Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan angka itu akan meningkat terus," ucap Presiden dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Breaking News : Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi : Pertalite Rp10.000 dan Solar Rp6.800
Menurut Jokowi, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.
"Mestinya uang negara harus diprioritaskan untuk memberi subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit," tuturnya.
Presiden menegaskan pengalihan subsidi BBM adalah pilihan terakhir yang bisa dilakukan pemerintah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kenaikan BBM subsidi berlaku hari ini.
"Ini berlaku satu jam sejak saat penyesuaian harga saat ini, jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB. Terima kasih," kata Arifin.
Arifin merinci BBM apa saja yang mengalami penyesuaian harga.
"Antara lain Pertalite, dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter," kata Arifin.
Kemudian, lanjut Arifin, yakni BBM jenis Solar Subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.
Tak hanya BBM bersubsidi, Arifin mengatakan BBM nonsubsidi juga mengalami penyesuaian harga.
"Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 per liter, menjadi Rp 14.500 per liter," kata Arifin.