Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Naikkan Tarif Bus AKAP Akibat Harga BBM Naik, Kemenhub : Sejak 2016 Belum Pernah Naik

Kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi perlu penyesuaian biaya angkutan karena adanya kenaikan harga BBM.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Naikkan Tarif Bus AKAP Akibat Harga BBM Naik, Kemenhub : Sejak 2016 Belum Pernah Naik
IG 27 Trans
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menaikkan tarif bus antare kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi seiring naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menaikkan tarif bus antare kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi seiring naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi perlu penyesuaian biaya angkutan yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.

Menurutnya, sejak 2016 belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi, sehingga setelah adanya kenaikan harga BBM maka perlu ada kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi.

Baca juga: Kemenhub Kasih Waktu Tiga Hari ke Operator untuk Naikkan Tarif Ojol di Aplikasi

“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer,” kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Adapun kenaikan tarif bus AKAP untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang-kilometer.

Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang-kilometer.

Selain menaikkan tarif bus AKAP, Kemenhub juga menaikkan tarif ojek online (ojol).

BERITA TERKAIT

Hendro menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku Sabtu Besok, Jadi Segini Ongkosnya

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucapnya.

“Untuk biaya jasa ojek online 2022 kita putuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7%. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas