Tutup Celah Rokok Murah, Struktur Tarif Cukai Diusulkan Jadi Tiga Lapisan Saja
Pemerintah diminta melanjutkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan konsep multiyears.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta melanjutkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dituangkan dalam bentuk kebijakan lintas tahun atau multi years.
Deputy Director Visi Integritas Emerson Yuntho mengatakan, penyederhanaan struktur tarif cukai terbukti efektif meniadakan celah pilihan harga rokok yang lebih murah di masyarakat.
"Untuk tahun 2023, pemerintah bisa menekan struktur ini hingga enam lapisan, dan tahun 2024 bisa lima sampai tiga lapisan saja," ujarnya dalam naskah kebijakan atau policy paper terkait kebijakan CHT di Indonesia, Kamis (8/9/2022).
Visi Integritas bersama Komite Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau meluncurkan policy paper terkait kebijakan CHT di Indonesia, hari ini.
Kajian tersebut disusun berdasarkan kondisi ketidakpastian kebijakan CHT di Indonesia dalam beberapa tahun ini, yang dinilai inkonsisten kenaikannya, terutama pada tahun politik 2014 dan 2019.
Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengungkapkan, pemerintah selama ini telah berupaya untuk terus menaikkan cukai rokok serta menyederhanakan struktur tarif menjadi delapan golongan pada 2022.
Baca juga: Takut Jadi Korban PHK, Buruh Pabrik Rokok Tolak Kenaikan Cukai 2023
Namun, struktur golongan tarif cukai ini dianggap masih terlalu kompleks yang berpengaruh terhadap variasi harga rokok di pasaran.
Hal ini dikarenakan tidak adanya peta jalan yang jelas terkait dengan kebijakan cukai rokok sebagai bagian dari upaya penurunan prevalensi perokok di Indonesia.
Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Petugas Bea Cukai Lewat Pengawasan Jalur Darat
"Penting bagi pemerintah untuk mulai membuat kebijakan yang bersifat keberlanjutan dan jangka panjang," ujarnya.
"Melalui kajian hari ini, diharapkan kebijakan cukai hasil tembakau tidak lagi jadi momok tahunan yang tidak efisien dan tidak memiliki kepastian, terutama sebagai upaya perlindungan masyarakat dari konsumsi zat adiktif rokok," pungkasnya.