Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api: Perhatikan Berat dan Volume Maksimum yang Diperbolehkan

Simak aturan barang bawaan penumpang kereta api sesuai ketentuan dari KAI, agar perjalanan bisa lebih nyaman, perhatikan berat dan volume maksimum.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api: Perhatikan Berat dan Volume Maksimum yang Diperbolehkan
IG @keretaapikita
Ilustrasi kereta api - Simak aturan barang bawaan penumpang kereta api sesuai ketentuan dari KAI. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan barang bawaan penumpang kereta api (KA) sesuai dengan aturan bagasi Kereta Api Indonesia (KAI).

Terdapat beberapa aturan yang mengatur barang bawaan penumpang kereta api yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin.

Bagi penumpang kereta api wajib menyimak aturan barang bawaan yang telah ditentukan oleh KAI.

Dikutip dari unggahan Instagram @kai121_, regulasi tentang barang bawaan penumpang ini dibuat bertujuan agar perjalanan penumpang bisa lebih nyaman saat di KA.

Lalu apa saja aturan barang bawaan penumpang kereta api yang ditentukan KAI?

Simak aturan barang bawaan penumpang kereta api selengkapnya dikutip dari laman apps.kereta-api.co.id berikut ini.

Baca juga: KAI Tawarkan Hak Penamaan untuk 10 Stasiun di Jakarta, Pasar Senen Hingga Sudirman

Aturan barang bawaan penumpang kereta api

Berita Rekomendasi

1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam Kereta Api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Serta sebanyak - banyaknya terdiri dari 4 koli per item bagasi tanpa biaya tambahan.

2. Bagasi yang melebihi berat dan ukuran dengan setinggi - tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm.

Diperbolehkan dibawa kedalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

3. Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut :

- Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg
- Kereta Api kelas Bisnis Rp 6.000,-/kg
- Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg

4. Pembayaran kelebihan bagasi dapat dilakukan di stasiun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas