Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api: Perhatikan Berat dan Volume Maksimum yang Diperbolehkan
Simak aturan barang bawaan penumpang kereta api sesuai ketentuan dari KAI, agar perjalanan bisa lebih nyaman, perhatikan berat dan volume maksimum.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
5. Bagasi yang melebihi berat atau ukuran tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta, kecuali kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.
6. Sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan ukuran diameter roda paling tinggi 22 inci.
Selain sepeda jenis lipat tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.
7. Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta dengan ukuran yang melebihi ketentuan, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan.
8. Bagasi ditempatkan pada rak bagasi diatas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta.
9. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan bagasi penumpang.
Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya.
10. Jika terjadi kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan
Baca juga: Didominasi Angkutan Batubara, KAI Logistik Kantongi Pendapatan Rp 492 Miliar
Adapun Barang - barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi :
- Binatang.
- Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
- Senjata api dan senjata tajam.
- Papan selancar.
- Semua barang - barang yang mudah terbakar/meledak.