Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api: Perhatikan Berat dan Volume Maksimum yang Diperbolehkan

Simak aturan barang bawaan penumpang kereta api sesuai ketentuan dari KAI, agar perjalanan bisa lebih nyaman, perhatikan berat dan volume maksimum.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api: Perhatikan Berat dan Volume Maksimum yang Diperbolehkan
IG @keretaapikita
Ilustrasi kereta api - Simak aturan barang bawaan penumpang kereta api sesuai ketentuan dari KAI. 

- Semua barang - barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

- Barang - barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.

Baca juga: Harga BBM Naik, KAI Berencana Menaikkan Tarif Kereta Api Kelas Eksekutif

Jika kedapatan ketika berada di atas kereta, bagasi penumpang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi.

Maka akan dikenakan suplisi sebesar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,- / 5 kg.

2. Kereta Api kelas Bisnis / Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- / 5 kg.

Berita Rekomendasi

3. Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5 kg.

4. Perhitungan berat bagasi dibulatkan keatas pada kelipatan 5 kg.

Beberapa peraturan tersebut dapat menjadi perhatian calon penumpang kereta, agar tidak terjadi denda atau hal yang tidak diinginkan.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas