Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api: Perhatikan Berat dan Volume Maksimum yang Diperbolehkan

Simak aturan barang bawaan penumpang kereta api sesuai ketentuan dari KAI, agar perjalanan bisa lebih nyaman, perhatikan berat dan volume maksimum.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api: Perhatikan Berat dan Volume Maksimum yang Diperbolehkan
IG @keretaapikita
Ilustrasi kereta api - Simak aturan barang bawaan penumpang kereta api sesuai ketentuan dari KAI. 

- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.

Baca juga: Harga BBM Naik, KAI Berencana Menaikkan Tarif Kereta Api Kelas Eksekutif

Jika kedapatan ketika berada di atas kereta, bagasi penumpang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi.

Maka akan dikenakan suplisi sebesar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,- / 5 kg.

2. Kereta Api kelas Bisnis / Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- / 5 kg.

3. Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5 kg.

4. Perhitungan berat bagasi dibulatkan keatas pada kelipatan 5 kg.

Rekomendasi Untuk Anda

Beberapa peraturan tersebut dapat menjadi perhatian calon penumpang kereta, agar tidak terjadi denda atau hal yang tidak diinginkan.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas