Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Barang Palsu Bikin Negara Rugi Rp291 Triliun, Pelaku Usaha Diminta Ikuti Peraturan

Penjual melalui online maupun offline yang mewakili pihak distributor atau pengimpor resmi diminta mengikuti peraturan berlaku.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Barang Palsu Bikin Negara Rugi Rp291 Triliun, Pelaku Usaha Diminta Ikuti Peraturan
Flipkart Stories
Ilustrasi barang palsu. Gencarkan edukasi terkait pemaparan produk yang sesuai dengan kondisi aslinya sebagai upaya menjaga tingkat kepercayaan pelanggan agar puas dalam bertransaksi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran barang palsu dan tidak resmi mulai dari produk fesyen, kosmetik, hingga gadget disebut menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp291 triliun.

Hal itu diungkapkan studi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH) mengenai dampak pemalsuan terhadap ekonomi Indonesia.

Kerugian negara tersebut terdiri atas kerugian pajak yang senilai Rp967 miliar, dan potensi kerugian kesempatan kerja lebih dari 2 juta.

Baca juga: Cegah Peredaran Barang Palsu dan Bajakan, Blibli Perketat Aturan HKI

Ketua umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Bima Laga menjelaskan, pihaknya sering melakukan edukasi terkait pemaparan produk yang sesuai dengan kondisi aslinya.

Hal ini sekaligus menjaga tingkat kepercayaan pelanggan agar puas dalam bertransaksi.

Bima menyampaikan apresiasinya untuk para penjual yang telah mengikuti semua aturan dengan baik.

BERITA REKOMENDASI

“Jangan pernah berhenti bersikap jujur dalam menjalankan usaha dan menjual produk asli,” ujarnya yang ditulis Senin (19/9/2022).

Terkait dengan produk elektronik, secara terpisah Ketua DPD DKI Jakarta - Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Fanky Christian menjelaskan, pada dasarnya APTIKNAS mendukung semua produk elektronik yang masuk ke Indonesia sesuai regulasi yang ada.

Ia menyebut, penjual besar maupun kecil harus bersaing secara sehat melalui mekanisme impor resmi.

“Bagi para penjual baik online maupun offline yang mewakili pihak distributor atau pengimpor resmi, yang ditekankan adalah mengikuti peraturan yang sudah ada lalu menyediakan dukungan teknis,” ujar Fanky.

Fanky menjelaskan, dukungan teknis yang dimaksud merupakan service centre di wilayah Indonesia, di mana untuk mengecek suatu produk adalah resmi atau tidak dapat dilihat melalui serial number dan nomor IMEI.


“Bagaimana resmi dan tidak resmi dapat diketahui. Misalnya Apple ada serial number dan IMEI yang bisa dicek di platformnya Apple, jadi bisa tahu resmi atau tidak,” jelas Fanky.

Baca juga: Masuk Pengawasan Amerika, Bukalapak: Seller Jual Barang Palsu Akan Dikenakan Sanksi

Saat ini e-commerce setahap demi setahap menambah toko resmi (official store) elektronik di platformnya untuk memberikan pelayanan pelanggan yang terbaik (service excellence) dan menangkal pemalsuan produk elektronik.

Penambahan toko resmi yang menjual produk elektronik yang orisinal di e-commerce ini diharapkan memberikan efek domino terhadap perekonomian nasional lantaran bisa meminilisir pemalsuan produk.

Selain itu, bermunculannya toko resmi di platform e-commerce dapat memberikan jaminan bagi pelanggan dalam mendapatkan barang yang terjamin kualitasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas