Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada Kuartal IV Tahun Ini

Diketahui penyesuaian tarif tenaga listrik alias tariff adjustment dapat dilaksanakan setiap tiga bulan.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada Kuartal IV Tahun Ini
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Seorang warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, tengah mengisi token listrik ke meteran listrik. Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik pada kuartal IV 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik nonsubsidi pada kuartal IV 2022 tidak ada kenaikan.

Hal itu ditegaskan Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditanya soal tarif listrik kuartal IV tahun ini.

“Tidak (ada kenaikan tarif listrik di kuartal IV 2022),” ujar Arifin yang dikutip dari Kontan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Bulan September 2022, Simak Cara Cek Tagihan Listrik secara Online

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik alias tariff adjustment dapat dilaksanakan setiap tiga bulan.

Menurut ketentuan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yakni nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan/atau harga patokan batubara.

Langkah ini terakhir kali ditempuh pada pertengahan 2022.

Kontan.co.id mencatat, PLN Dengan dasar Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Juli-September 2022 yang terbit Juni 2022 lalu, PLN melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Realisasi indikator ekonomi makro selama periode Februari-April 2022 menjadi pertimbangan penyesuaian tarif untuk periode kuartal III 2022 kala itu: angka kurs Rp 14.356 per dolar AS yang melebihi asumsi semula sebesar Rp 14.350 per dolar AS, ICP US$ 103,91 per barel yang melebihi asumsi semula US$ 65 per barel, inflasi 0,53 persen yang melebihi asumsi semula 0,25%, harga patokan batubara Rp 8,37 per kilogram yang sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, lalu realisasi rata-rata HBA di atas US$ 70 per ton. (Muhammad Julian/Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas