Kisah Emak-emak Rentenir Robohkan Rumah Debiturnya, Bunga Pinjamannya Bikin Melongo
Gara-gara tunggakan pinjaman yang mencekik leher, sejumlah emak-emak rentenir di Garut nekat merobohkan bangunan rumah nasabahnya sendiri.
Editor: Choirul Arifin
Kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.
Pinjaman tersebut disertai bunga bulanan sebesar Rp 350 ribu.
"Bunga bulanan itu dibayarkan selama beberapa bulan karena klien kami tidak bisa melunasi seluruhnya, akhirnya gagal bayar bunga dan (utang) membengkak hingga Rp 15 juta," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Baca juga: Polisi Menetapkan 9 Tersangka Terkait Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut
Hingga akhirnya rumah Undang dirobohkan tanpa sepengetahuannya pada 10 September 2022, peristiwa itu lalu menghebohkan khalayak umum.
Yousef mengapresiasi langkah Polres Garut menjerat tersangka A dengan Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP.
"Kami apresiasi langkah Polres Garut dalam kasus ini, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP," ucapnya.
Kakak Undang Juga Jadi Tersangka
Polres Garut menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.
Rentenir yang ditetapkan jadi tersangka adalah A (33). Rentenir itu merupakan perempuan.
Dia tega merobohkan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang. Utang pokonya hanya Rp 1,3 juta.
Baca juga: Disebut Robohkan Rumah Warga Karena Utang, Rentenir di Garut Mengaku Syok Berat
Namun karena ada bunga yang gagal dibayar tiap bulan, total utang itu menjadi Rp 15 juta.
Setelah kasus ini mencuat, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Undang.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam perkara tersebut ada dua kasus yang ditangani polisi.
Selain perusakan rumah yang diotaki oleh A, juga penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.