Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kisah Emak-emak Rentenir Robohkan Rumah Debiturnya, Bunga Pinjamannya Bikin Melongo

Gara-gara tunggakan pinjaman yang mencekik leher, sejumlah emak-emak rentenir di Garut nekat merobohkan bangunan rumah nasabahnya sendiri.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Emak-emak Rentenir Robohkan Rumah Debiturnya, Bunga Pinjamannya Bikin Melongo
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Undang (47) nasabah rentenir di depan lokasi rumahnya yang dirobohkan paksa rentenir, karena tunggakan cicilan Sabtu (17/9/2022). Peristiwa ini terjadi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022. 

Kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.

Pinjaman tersebut disertai bunga bulanan sebesar Rp 350 ribu.

"Bunga bulanan itu dibayarkan selama beberapa bulan karena klien kami tidak bisa melunasi seluruhnya, akhirnya gagal bayar bunga dan (utang) membengkak hingga Rp 15 juta," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Baca juga: Polisi Menetapkan 9 Tersangka Terkait Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut

Hingga akhirnya rumah Undang dirobohkan tanpa sepengetahuannya pada 10 September 2022, peristiwa itu lalu menghebohkan khalayak umum.

Yousef mengapresiasi langkah Polres Garut menjerat tersangka A dengan Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP.

Rumah dibangun lagi
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Garut akan membangun rumah Undang yang rumahnya dirobohkan oleh rentenir.

"Kami apresiasi langkah Polres Garut dalam kasus ini, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP," ucapnya.

Kakak Undang Juga Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi

Polres Garut menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.

Rentenir yang ditetapkan jadi tersangka adalah A (33). Rentenir itu merupakan perempuan.

Dia tega merobohkan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang. Utang pokonya hanya Rp 1,3 juta.

Baca juga: Disebut Robohkan Rumah Warga Karena Utang, Rentenir di Garut Mengaku Syok Berat

Namun karena ada bunga yang gagal dibayar tiap bulan, total utang itu menjadi Rp 15 juta.

Setelah kasus ini mencuat, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Undang.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam perkara tersebut ada dua kasus yang ditangani polisi.

Selain perusakan rumah yang diotaki oleh A, juga penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas