Bos Garuda Irfan Setiaputra Tegaskan Tak Akan Gunakan Dana PMN untuk Bayar Utang Perusahaan
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total utang Garuda saat ini mencapai 10,1 miliar dolar AS.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan dana penyertaan modal negara (PMN) Rp7,5 triliun tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan.
"Yang paling mau ditegaskan dari pembagian uang Rp 7,5 triliun itu, tidak ada satu sen pun untuk membayar utang," ujar Irfan saat ditemui usai rapat dengan Komisi XI DPR RI terkait PMN, Jakarta, yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, dana PMN yang diberikan pemerintah akan digunakan pihaknya untuk kebutuhan perawatan (maintenance) sekitar 28 pesawat yang selama pandemi disimpan di hanggar.
Baca juga: Garuda Indonesia Digugat Pailit Lessor Australia Gara-Gara Belum Bayar Sewa Pesawat
Diketahui, maskapai pelat merah itu tengah melakukan restrukturisasi utang sebagai upaya menyehatkan kembali keuangan perusahaan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total utang Garuda saat ini mencapai 10,1 miliar dolar AS.
Saat ini Garuda mengoperasikan 38 pesawat dan berencana terus menambah hingga menjadi 66 pesawat.
"Pada saat pandemi, kita kan mulai enggak ada income, bekurang habis, mulailah sewa pesawat tidak dibayar, maintenance tidak dibayar, atau bahkan tidak di-maintenance, jadi pesawatnya kita masukkin hanggar. Nah dengan PMN yang tadi, (pesawat) yang tadinya masuk ini, dibenerin," katanya.
Selain untuk kebutuhan perawatan pesawat, PMN akan digunakan untuk restorasi dan modal kerja perusahaan, di antaranya pembayaran sewa pesawat dan pembayaran avtur ke depan.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, suntikan PMN senilai Rp 7,5 triliun ke Garuda rencananya akan diberikan pemerintah melalui skema right issue atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Meski demikian, penambahan modal itu belum terealisasi, sebab baru akan diberikan setelah kesepakatan perdamaian dengan kreditur sudah disahkan dalam putusan homologasi di pengadilan.
Baca juga: Upaya Penyelamatan Garuda Indonesia Terus Dilakukan
"Jadi PMN masuk sesudah balanced-nya atau neracanya Garuda relatif sudah lebih managable dan negosiasi dengan kreditur sudah dilakukan dan sudah disahkan dalam putusan pengadilan yang homologasi," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Ia menekankan, pemberian PMN perlu dibarengi dengan perbaikan kinerja keuangan dan bisnis Garuda. Lantaran, pemerintah tak ingin lagi maskapai pelat merah tersebut beroperasi dengan mengulangi kesalahan di masa lalu yang menyebabkan kerugian dan penumpukan utang.
"Jadi ini satu paket dengan right issue dan kesepakatan dengan para kreditur. Namun, untuk masalah governance di Garuda, terutama menyangkut korupsi masa lalu, tetap dilakukan oleh penegak hukum, terpisah dari koorporasi," ucap Sri Mulyani. (Yohana Artha Uly/Kompas.com)