Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Harus Dipertimbangkan

Nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar 70 miliar dollar AS atau sekitar Rp1.000 triliun, dan angka tersebut tertinggi di kawasan ASEAN.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kebijakan Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Harus Dipertimbangkan
IST
Ilustrasi pajak. Pemerintah mendukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia tercatat terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Pada 2021 lalu, nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar 70 miliar dollar AS atau sekitar Rp1.000 triliun, dan angka tersebut tertinggi di kawasan ASEAN.

Nilai tersebut diprediksi akan meningkat 2 kali lipat di 2025 dan akan terus naik hingga mendekati Rp5.000 triliun pada 2030.

Baca juga: Ekonom Indef: Pandemi Membuat Ekonomi Digital RI Memiliki Prospek

Untuk mendukung tren perkembangan sektor e-commerce, Pemerintah mendukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Regulasi dan kebijakan terkait perpajakan ini guna menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha serta kompetisi yang sehat antar pelaku konvensional dan digital.

Salah satu isi UU HPP mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, di pasal ini juga mengamanatkan marketplace untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller yang telah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue Council (ISD) Devi Ariyani mengatakan, aturan baru tersebut dapat mengubah tatanan saat ini mengingat tidak jelas merchant mana yang bisa diterapkan PPN.

Baca juga: Ada Perubahan Regulasi PPN dan Faktur Pajak untuk Bisnis Perusahaan, Ini Penjelasannya

Mereka juga tidak tahu mana yang sudah PKP dan belum.

Belum jelas juga apa yang akan dilakukan pemerintah bila terjadi kelebihan pembayaran pajak.

"Dampak seperti ini lah yang perlu diperhatikan," ujarnya dalam diskusi publik tentang Arah Kebijakan Pajak E-Commerce, (22/9/2022).

Oleh karena itu, Devi berkesimpulan bahwa penerapan HPP ini tidak dapat diimplementasikan secara terburu-buru karena dapat menimbulkan potensi masalah di lapangan.

Selain itu, perlu juga diingat bahwa hubungan marketplace dan merchant adalah kemitraan, bukan hubungan kepegawaian yang memungkinkan marketplace memungut pajak dari mitra kerjanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas