Lewat Program GI Goes to Marketplace, Upaya DJKI Dorong Produk Kopi Bantaeng Masuk Pasar Digital
Kopi Arabika Bantaeng menjadi salah satu produk Indikasi Geografis, yang sudah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDG000000093.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mendorong produk Kopi Bantaeng masuk pasar digital. Kopi Arabika Bantaeng menjadi salah satu produk Indikasi Geografis (IG) di Sulawesi Selatan, yang sudah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDG000000093.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan, sejak sistem pelindungan IG diterapkan di Indonesia, hingga saat ini, sebanyak 175 produk IG terdaftar di Indonesia, di mana 160 produk dari dalam negeri dan 15 merupakan produk dari luar negeri.
“Indonesia mempunyai produk IG dengan karakteristik yang sangat bervariasi dan kualitas yang sangat baik dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri,” ujar Kurniaman dalam sambutannya di kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu (6/11/2024).
“Berdasarkan data yang ada di DJKI, terdapat peningkatan permohonan IG dari tahun ke tahun, selain itu masih banyak potensi produk-produk khas daerah yang dapat didaftarkan sebagai IG,” lanjutnya.
Kabupaten Bantaeng merupakan daerah ketujuh dan menjadi daerah penutup dari terlaksananya rangkaian kegiatan GI Goes to Marketplace 2024. Kegiatan ini menjadi langkah nyata DJKI dalam memastikan produk IG Indonesia agar dapat dikenal lebih luas dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Baca juga: Dorong Inovasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Ini Upaya DJKI Perkuat Ekosistem Paten di Indonesia
“Dengan menghadirkan narasumber dari Tokopedia, kami berharap ke depannya akan lebih banyak produk kopi Bantaeng yang dapat kita temui di berbagai marketplace, sehingga dapat dikenal dan dinikmati oleh masyarakat di seluruh penjuru Indonesia, bahkan mancanegara,” ucap Kurniaman.
Dari perjalanan program ini terdapat peningkatan engagement dari platform penjualan online produk IG terdaftar. Hal ini juga berdampak dengan meningkatnya kemampuan teknis pemilik hak IG dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui platform e-commerce maupun toko konvensional yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan daya saing bagi produk IG di daerah.
“Saya ingin mendorong kepada para pelaku kopi Bantaeng untuk memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya, mengembangkan kualitas produk mereka, dan memanfaatkan pemasaran digital secara optimal. Semoga upaya kita bersama ini dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Bantaeng dan Indonesia secara keseluruhan,” tutupnya.
Di sisi yang sama, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Bantaeng Dirga Ali Imran menyampaikan bahwa di era digitalisasi saat ini sangat mudah untuk menjangkau area yang lebih luas dalam hal promosi. Namun, saat ini untuk di Kabupaten Bantaeng kendalanya terdapat pada infrastruktur dan akomodasi.
“Ke depannya kami harap DJKI dapat memfasilitasi dalam hal promosi, seperti kegiatan business matching, di mana para petani kopi dapat dipertemukan secara langsung dengan para pembeli sehingga para petani bisa dengan lebih mudah dan lebih luas lagi dalam mempromosikan dan memperjualbelikan produknya,” pungkas Dirga.
Baca juga: Dukung Industri Perhiasan Perak Celuk, DJKI Edukasi Pentingnya Indikasi Geografis & Desain Industri
Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut DJKI juga menyerahkan tiga sertifikat merek, antara lain Lasico Coffee dengan nomor pendaftaran IDM001173078, Daruma Dari Hulu Muntea dengan nomor pendaftaran IDM001202787, dan Tompo Kopi dengan nomor pendaftaran IDM001175302.