Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Harus Dipertimbangkan

Nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar 70 miliar dollar AS atau sekitar Rp1.000 triliun, dan angka tersebut tertinggi di kawasan ASEAN.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kebijakan Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Harus Dipertimbangkan
IST
Ilustrasi pajak. Pemerintah mendukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

"Yang kami khawatirkan, merchant-merchant ini kembali ke sektor informal atau keluar dari platform marketplace ketika aturan ini dijalankan. Akibatnya transaksi pun tidak tercatat. karena mereka kembali berjualan secara offline atau lewat jalur lain seperti socmed," tukas Devi.

Sementara itu, Asisten Deputi Ekonomi Digital, Kemenko Perekonomian, Rizal Edwin Manangsang mengatakan, UU HPP khususnya terkait pengenaan pajak bagi platform marketplace tidak dapat diaplikasikan secara terburu-buru.

Sebab beleid ini dapat menimbulkan permasalahan dalam penerapannya.

Arah kebijakan pajak yang akan diambil perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan industri e-commerce nasional, termasuk bagi UMKM.

"Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan keniscayaan yang harus kita kelola degan baik," ucap Rizal dalam kesempatan yang sama.

"Oleh karena itu arah kebijakan pajak yang akan diambil juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan industri e-commerce nasional, termasuk bagi UMKM yang memanfaatkan marketplace dalam memperluas bisnis mereka," sambungnya.

Berdasarkan catatan Rizal, sektor yang menjadi penopang utama ekonomi digital Indonesia adalah e-commerce dengan nilai transaksi mencapai 53 miliar dollar atau sekitar 750 triliun rupiah 2021 dan diperkirakan tumbuh hingga 104 miliar dollar atau sekitar 100 triliun rupiah pada 2025.

Berita Rekomendasi

Rizal menambahkan, beberapa hal lain perlu dipertimbangkan dalam meningkatkan optimalisasi penerimaan negara melalui kebijakan pajak e-commerce.

Pertama, mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, berkepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak, dan memiliki sistem yang baik.

Kedua adalah mekanisme pemanfaatan teknologi dengan optimal terutama dalam mengintegrasikan teknologi yang mampu memudahkan publik melakukan kewajiban membayar pajak.

"Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan juga kolaborasi yang solid antar berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, pelaku bisnis, asosiasi, akademisi, media dan masyarakat guna mendukung terciptanya ekosistem ekonomi digital dan perpajakan yang sehat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas