Berlaku April, Setoran PPN Jasa Agen Asuransi Rp 36 Miliar Per Agustus 2022
Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya menyebutkan, komisi agen asuransi dikenakan pajak
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya menyebutkan, komisi agen asuransi dikenakan pajak penghasilan (PPh) 50 persen sejak 2009.
Kemudian mulai April 2022, sesuai PMK Nomor 67 Tahun 2022, pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1 persen dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi.
“Dari informasi yang kita dapatkan dari Ditjen Pajak, sejak diterapkan April 2022, kita sudah menyetor PPN atas jasa kita sebagai agen asuransi mencapai Rp 36 miliar per Agustus 2022. Ini hasil kontribusi kita ke negara karena kita sudah berikan PPh atas komisi hingga 50 persen, dan ditambah lagi PPN 1,1 persen untuk jasa agen,” ujar Sandy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Program Agency Legacy, Jurus Baru Industri Asuransi Siapkan Tenaga Pemasar
Dia menjelaskan, komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong PPh atau pungutan lainnya.
Lebih lanjut, menurut Sandy, sejatinya PPN atas jasa agen asuransi dibebaskan karena telah dipotong komisi agen senilai 50 persen.
“Agen itu adalah pahlawan, ujung tombak perusahaan asuransi, dengan menjelaskan ke masyarakat akan pentingnya asuransi dan proteksi masa depan. Kami juga gencar edukasi dan literasi keuangan, terbukti perusahaan asuransi tetap bertahan di tengah pandemi,” katanya.
Selain itu di tengah gejolak ekonomi akibat kenaikan inflasi dan suku bunga, para agen harus mempunyai strategi khusus dalam menopang pertumbuhan industri.
“Bisnis di saat ini cukup tertantang, tapi mereka harus tetap tumbuh, demikian juga kami para agen. Banyak yang menolak unitlink, tapi setelah dijelaskan, mereka baru paham,” pungkas Sandy.