Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Perubahan Tarif Penyeberangan ASDP Mulai 1 Oktober 2022, Cek Rinciannya di 52 Lintasannya

PT ASDP memberlakukan tarif baru berlaku untuk 53 lintasan kapal penyeberangan mulai Sabtu 1 Oktober 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Perubahan Tarif Penyeberangan ASDP Mulai 1 Oktober 2022, Cek Rinciannya di 52 Lintasannya
TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Foto udara suasana Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (26/4/2022). PT ASDP memberlakukan tarif baru berlaku untuk 53 lintasan kapal penyeberangan mulai Sabtu 1 Oktober 2022 pukul 00.00 waktu setempat. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

Sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu (1/10), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Mengacu pada KM 184 Tahun 2022, penerapan penyesuaian tarif baru oleh ASDP juga berdasarkan Keputusan Direksi No.185/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Keputusan Direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni di Atas Kapal Milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) serta Keputusan Direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru.

Berikut rincian tarif terbaru kapal penyeberangan ASDP. Harga sudah termasuk asuransi:

BERITA TERKAIT

MERAK - BAKAUHENI (REGULER)
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750

Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 916.250
Kendaraan Barang Rp 792.750

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
Kendaraan Barang Rp 1.220.000

Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500

MERAK - BAKAUHENI (EKSEKUTIF)
Penumpang Dewasa Rp 77.000
Penumpang Bayi Rp 4.000

Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas