Ada Perubahan Tarif Penyeberangan ASDP Mulai 1 Oktober 2022, Cek Rinciannya di 52 Lintasannya
PT ASDP memberlakukan tarif baru berlaku untuk 53 lintasan kapal penyeberangan mulai Sabtu 1 Oktober 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Editor: Choirul Arifin
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan Barang Rp 1.264.000
Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000
KETAPANG - GILIMANUK
Penumpang Dewasa Rp 9.650
Penumpang Bayi Rp 1.700
Kendaraan
Golongan I Rp 10.050
Golongan II Rp 29.050
Golongan III Rp 42.500
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 199.850
Kendaraan Barang Rp 172.150
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 392.000
Kendaraan Barang Rp 291.650
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 593.350
Kendaraan Barang Rp 484.900
Golongan VII Rp 598.500
Golongan VIII Rp 843.100
Golongan IX Rp 1.167.650
PADANGBAI - LEMBAR
Penumpang Dewasa Rp 62.200
Penumpang Bayi Rp 5.900
Kendaraan
Golongan I Rp 77.700
Golongan II Rp 160.600
Golongan III Rp 313.800
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 1.127.300
Kendaraan Barang Rp 1.061.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 2.144.200
Kendaraan Barang Rp 1.795.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 3.503.800
Kendaraan Barang Rp 3.005.300
Golongan VII Rp 3.858.800
Golongan VIII Rp 5.417.9000
Golongan IX Rp 7.856.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.