Ada Perubahan Tarif Penyeberangan ASDP Mulai 1 Oktober 2022, Cek Rinciannya di 52 Lintasannya
PT ASDP memberlakukan tarif baru berlaku untuk 53 lintasan kapal penyeberangan mulai Sabtu 1 Oktober 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mulai 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif baru pada 53 lintasan kapal; penyeberangan yang dikelolanya di seluruh Indonesia.
Tarif baru kapal penyeberangan ASDP ini mengacu pada terbitnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menjelaskan, penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku mulai Sabtu 1 Oktober 2022 pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan.
Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan," ujar Shelvy.
Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api.
Kemudian, di lintasan penyeberangan Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal.
Baca juga: Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Berikut Rinciannya
Berikutnya adalah lintasan Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang.
Lalu, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama.
Serta, lintasan penyeberangan Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.
Baca juga: Beban Operasional Bertambah, Pemerintah Diminta Perhatikan Angkutan Penyeberangan
Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP.
Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya lagi.
Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
Baca juga: ASDP Segera Terapkan Aturan Baru Perjalanan Penumpang dengan Kapal Penyeberangan
Pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.