Politisi Bisa Jadi Anggota Dewan Gubernur BI, Ekonom: Bisa Menyebabkan Kerusakan Perekonomian
untuk menjaga stabilitas moneter maka yang boleh menjadi anggota dewan gubernur BI hanya orang-orang yang bersih dari politik
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kebijakan moneter harus terpisah dari kepentingan pemerintah/politisi pemerintah," terangnya.
Baca juga: Cegah Ketergantungan Pada Dolar AS, Bank Indonesia Terapkan Transaksi DNDF
Jika kalangan politisi masuk ke dalam bagian bank sentral, sudah barang tentu kebijakan moneter bisa tidak independen dan keputusan yang diambil akan menjadi keputusan politik.
"Padahal di UU jelas kalau BI harus independen dari pemerintah dan senayan. Itu clear. Makanya kita menolak apabila politisi memimpin Bank Indonesia," tutur Nailul.
Usulan DPR
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan untuk dilanjutkan menjadi RUU Usulan DPR RI.
Aturan BI di dalam Omnibus Law Keuangan beberapa poin telah diubah dari aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam draft RUU PPSK tertanggal 22 September 2022 beberapa aturan diubah dan ditambah, satu di antaranya mengenai syarat Anggota Dewan Gubernur BI.
DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK.
Baca juga: Ekonom Kompak Tidak Ingin Independensi Bank Indonesia Dinodai
Substansi dari Pasal 47 mengenai BI tersebut terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan dihapuskan klausul tersebut di dalam Omnibus Law Keuangan, bukan artinya Deputi Gubernur BI boleh berpolitik.
Menurutnya, sumber daya manusia dari Deputi Gubernur BI ke depan boleh berasal dari kalangan politisi.
"Kita kalangan politisi banyak profesional yang banyak masuk sini, artinya kita nggak mau batasi, sepanjang dia punya kemampuan, kapasitas dan kompetensi, bisa masuk," jelas Amir.
Namun, kata Amir, apabila sang politisi itu sudah masuk menjadi Deputi Gubernur BI, dia harus mau meninggalkan posisinya sebagai anggota parpol. (Tribun Network/Reynas Abdila)