Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Politisi Bisa Jadi Anggota Dewan Gubernur BI, Ekonom: Bisa Menyebabkan Kerusakan Perekonomian

untuk menjaga stabilitas moneter maka yang boleh menjadi anggota dewan gubernur BI hanya orang-orang yang bersih dari politik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Politisi Bisa Jadi Anggota Dewan Gubernur BI, Ekonom: Bisa Menyebabkan Kerusakan Perekonomian
Tribunnews.com
Ilustrasi Bank Indonesia. Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menegaskan Bank Indonesia (BI) memiliki posisi dan peran yang sangat penting dalam perekonomian bangsa. 

"Kebijakan moneter harus terpisah dari kepentingan pemerintah/politisi pemerintah," terangnya.

Baca juga: Cegah Ketergantungan Pada Dolar AS, Bank Indonesia Terapkan Transaksi DNDF

Jika kalangan politisi masuk ke dalam bagian bank sentral, sudah barang tentu kebijakan moneter bisa tidak independen dan keputusan yang diambil akan menjadi keputusan politik.

"Padahal di UU jelas kalau BI harus independen dari pemerintah dan senayan. Itu clear. Makanya kita menolak apabila politisi memimpin Bank Indonesia," tutur Nailul.

Usulan DPR

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan untuk dilanjutkan menjadi RUU Usulan DPR RI.

Aturan BI di dalam Omnibus Law Keuangan beberapa poin telah diubah dari aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam draft RUU PPSK tertanggal 22 September 2022 beberapa aturan diubah dan ditambah, satu di antaranya mengenai syarat Anggota Dewan Gubernur BI.

Berita Rekomendasi

DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK.

Baca juga: Ekonom Kompak Tidak Ingin Independensi Bank Indonesia Dinodai

Substansi dari Pasal 47 mengenai BI tersebut terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan dihapuskan klausul tersebut di dalam Omnibus Law Keuangan, bukan artinya Deputi Gubernur BI boleh berpolitik.
Menurutnya, sumber daya manusia dari Deputi Gubernur BI ke depan boleh berasal dari kalangan politisi.

"Kita kalangan politisi banyak profesional yang banyak masuk sini, artinya kita nggak mau batasi, sepanjang dia punya kemampuan, kapasitas dan kompetensi, bisa masuk," jelas Amir.

Namun, kata Amir, apabila sang politisi itu sudah masuk menjadi Deputi Gubernur BI, dia harus mau meninggalkan posisinya sebagai anggota parpol. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas