Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, 4 Oktober 2022 Naik Drastis hingga Rp 955.000, Ini Rinciannya
Harga emas Antam terbaru hari ini (4/10/2022) naik drastis hingga mencapai Rp 955.000 per gram, simak rincian harganya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak harga emas Antam terbaru pada hari ini Selasa (4/10/2022).
Harga emas Antam pada hari ini naik drastis hingga mencapai Rp 955.000 per gram.
Emas Antam mengalami kenaikan harga sebanyak Rp 10.000 per gram.
Dikutip dari logammulia.com, harga buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan harga.
Buyback emas Antam naik jadi Rp 830.000 per gram, setelah mengalami kenaikan harga Rp 14.000.
Update harga emas Antam terakhir terjadi pada hari ini (4/10/2022) pukul 08.19 WIB.
Baca juga: Rupiah Masih Berpotensi Melemah Terhadap Dolar AS, Pengamat Pasar Uang: Pekan Ini Dekati Rp15.400
Rincian Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini (4/10/2022) Mengutip dari Logammulia.com:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 527.500
- Harga emas 1 gram: Rp 955.000
- Harga emas 2 gram: Rp 1.850.000
- Harga emas 3 gram: Rp 2.750.000
- Harga emas 5 gram: Rp 4.550.000
- Harga emas 10 gram: Rp 9.045.000
Baca juga: Saham Terus Merosot, Credit Suisse Diproyeksi Bakal Ikuti Nasib Lehman Brothers
- Harga emas 25 gram: Rp 22.487.000
- Harga emas 50 gram: Rp 44.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp 89.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp 224.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 447.820.000
- Harga emas 1000 gram: Rp 895.600.000
*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: Rincian Harga Emas Antam 3 Oktober 2022: Naik Rp 2.000, per Gramnya Rp 945.000
Harga emas Antam di atas masih merupakan harga dasar, artinya harga tersebut memiliki sedikit perbedaan dengan harga NPWP dengan yang Non NPWP.
Harga emas Antam NPWP, nantinya akan ditambahkan dengan harga pajaknya sebanyak 0,45 persen.
Sementara harga Emas Antam Non NPWP, akan ditambahkan harga pajak Rp 0,90 persen.
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Menurut aturan PPh 22, transaksi buy back akan dipotong langsung dari total nilai buy back-nya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini