Menteri KKP Optimis Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut Sadarkan Dunia Jaga Kelestarian Laut
Menurut Menteri Trenggono, sampah yang menyebar di laut itu mampu menorehkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup manusia.
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyakini Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut mampu menyadarkan dunia terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut.
Trenggono mengatakan, gerakan pembersihan sampah juga dilakukan pada area tepi laut melalui muara sungai. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Marves).
"Pembersihan sampah ini, tidak di laut aja, tapi juga di darat. Jadi di darat ini, dihentikan di setiap pos yang menuju ke laut melalui muara sungai," kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono saat Konferensi Pers Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut, di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut: Menteri KKP Ajak Jaga Ekosistem Perairan dari Cemaran Sampah
"Nah, kalo Indonesia mampu menangani ini (Gernas BCL) dan kita sampaikan pada publik, di dunia. Saya punya keyakinan dunia juga akan ikut," sambungnya.
Menurut Menteri Trenggono, sampah yang menyebar di laut itu mampu menorehkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup manusia.
"Ini yang kita sampaikan juga ke publik dunia. Pentingnya peduli bahwa laut harus bersih, karena kalo tidak mereka juga akan kena imbas daripada kerusakan laut," ujarnya.
Dia mengatakan, gerakan pembersihan sampah ini perlu dilakukan secara berkelanjutan dan mampu menyadari masyarakat terhadap masa depan ekosistem laut.
"Gerakan ini musti movement, gerakan ini harus menjadi gerakan menyeluruh. Semua pihak harus punya kesadaran untuk itu," lanjutnya.
Baca juga: KKP: 1.721 Nelayan Bakal Terima Dana Kompensasi Melalui Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut
Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengadakan Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut dalam rangka pembersihan sampah, untuk menjaga ekosistem laut.
Gerakan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.