Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jamin Tak Ada Kelangkaan, Pemerintah Tambah Kuota Pertalite 6,86 Juta KL dan Tepis Isu Lebih Boros

Pemerintah menambah kuota Pertalite menjadi 29,91 juta kiloliter (KL) dan Solar menjadi 17,83 juta KL sejak 1 Oktober 2022.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jamin Tak Ada Kelangkaan, Pemerintah Tambah Kuota Pertalite 6,86 Juta KL dan Tepis Isu Lebih Boros
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah menambah kuota Pertalite sebanyak 6,86 juta KL dari kuota awal 23,05 juta KL. Sedangkan untuk Solar dari kuota awal tahun ini sebanyak 15,1 juta KL, ditambah 2,73 juta KL. 

"Pastinya, dengan penambahan ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat dan nasional juga. Roda perekonomian tetap berputar, beban masyarakat juga tidak bertambah terutama bagi masyarakat yang tidak mampu," ujarnya.

Tapi dia mengingatkan dengan adanya penambahan ini bukan berarti program pembatasan penggunaan BBM bersubsidi ini terhenti.

Program dengan aplikasi mypertamin saya kira tetap dilanjutkan. Hal ini penting agar Pertamina memilik data konsumen mereka dan menghindari potensi terjadinya penyelewengan.

Baca juga: Mengapa Harga Pertalite Tidak Turun saat Pertamax Mengalami Penyesuaian, Ini Kata Pertamina

"Pemerintah tetap perlu segera menerbitkan revisi Perpres 191/2014 agar pembatasan untuk pengguna Pertalite ini tetap berjalan. Jangan sampai kejadian ini berulang kembali pada tahun depan," tuturnya.

Bantah Isu Pertalite Lebih Boros

Pemerintah meminta masyarakat tidak khawatir dengan kualitas BBM subsidi, khususnya Pertalite karena telah dilakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu BBM khususnya jenis Pertalite.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, terkait adanya isu BBM jenis Pertalite menjadi lebih boros pasca penyesuaian harga, pemerintah telah meminta LEMIGAS untuk melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu dari Pertalite sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi

Sampel BBM jenis Pertalite telah diambil langsung oleh Tim LEMIGAS pada beberapa SPBU di Jakarta.

Terhadap sampel BBM tersebut, kata Tutuka, selanjutnya dilakukan pengujian untuk mendapatkan kepastian mutu.

Untuk tahap awal, saat ini telah diambil sampel BBM jenis Pertalite di 6 SPBU di wilayah Jakarta yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.

“Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas LEMIGAS Direktorat Jenderal Migas, dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji,” papar Tutuka.

Dari pengujian sampel BBM Pertalite di 6 SPBU tersebut, hasilnya telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017.

Baca juga: Pertalite Mudah Menguap dan Pemakaiannya Lebih Boros? Begini Penjelasan Pertamina 

“Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec,” papar Tutuka.

Ia memastikan, pemerintah akan melanjutkan dan semakin intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri.

Hal itu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

"Dengan adanya penjelasan ini, pemerintah mengharapkan masyarakat tidak lagi khawatir terhadap mutu dan ketersediaan BBM di dalam negeri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas