Ringankan Beban Buruh Korban PHK, KSPSI Gulirkan Pelatihan Wirausaha dan Distribusikan Sembako
KSPSI menyalurkan bantuan paket sembako kepada 135 buruh dan pelatihan kepada buruh korban PHK.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyalurkan bantuan paket sembako kepada 135 anggotanya di Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Kerta Gaya Pusaka (KGP), serta memberikan pelatihan kepada buruh yang terkena PHK.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyerahkan secara langsung bantuan sembako bagi 135 orang anggotanya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Andi Gani menjelaskan, bantuan ini diberikan untuk mengurangi beban buruh yang kena dampak PHK.
Apalagi, kata Andi Gani, 135 pekerja ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.
"DPP KSPSI akan terus melakukan pendampingan advokasi dan juga memberikan bantuan sembako bagi para buruh yang kena PHK," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/10).
Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) menilai, saat ini situasinya sangat berat bagi buruh yang kena PHK karena mayoritas sudah berkeluarga dan memiliki anak-anak yang bersekolah.
Baca juga: Badai PHK Massal Hantam RI, Tiga Perusahaan Besar Umumkan Pemangkasan Karyawan
"Kami berharap pemerintah bisa membantu korban PHK yang saat ini terjadi di beberapa sektor. Karena, kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19," jelasnya.
KSPSI juga sedang menyiapkan program pelatihan usaha mandiri untuk buruh yang terkena PHK akibat terdampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak perusahaan menutup usaha.
Baca juga: Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
"Program usaha mandiri yang akan diberikan secara gratis adalah misalnya seperti pelatihan menjahit, sablon dan juga pelatihan komputer," ucap Andi Gani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.