PLN Buka Peluang Usaha Kerja Sama SPKLU Dengan Masyarakat, Ini Syaratnya
PT PLN (Persero) terus berusaha mengembangkan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU (SPKLU PLN).
Editor: Hendra Gunawan
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.
3. Paket Ultra Fast Charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.
1. Beberapa syarat yang dibutuhkan calon mitra antara lain sebagai berikut:
2. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
3. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
4. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
5. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
6. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
Selanjutnya, jika calon mitra bisa memenuhi syarat di atas, maka bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama. Berikut tahapannya: