PLN Buka Peluang Usaha Kerja Sama SPKLU Dengan Masyarakat, Ini Syaratnya
PT PLN (Persero) terus berusaha mengembangkan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU (SPKLU PLN).
Editor: Hendra Gunawan
Lita Febri
Ilustrasi SPKLU milik PLN di di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat
1. Sosialisasi Produk
2. Proses pengajuan
3. Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
4. Penawaran dan negosiasi
5. Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
6. Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner
7. Pembangunan SPKLU Uji coba SPKLU
Berita Rekomendasi
8. Pendaftaran SPKLU di KESDM
9. Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian
PLN sendiri mengklaim ada sejumlah keuntungan menjadi mitra SPKLU PLN di antaranya:
1. Calon Partner tidak perlu memiliki IUPTL Penjualan dan IUJPTL bidang pengoperasian untuk berbisnis SPKLU
2. Akselerasi percepatan bisnis SPKLU Proses mudah berbisnis SPKLU
3. Platform digunakan lebih dari 12 juta pengguna
4. Media promosi dan branding dilakukan oleh PLN Group