Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tekan Impor, Pemerintah Dorong Pembangunan Jaringan Gas Skema KPBU

Pemerintah mendorong pembangunan jaringan gas (jargas) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tekan Impor, Pemerintah Dorong Pembangunan Jaringan Gas Skema KPBU
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan pemasangan jaringan gas untuk restoran di Medan, Kamis (23/11/2017). Jumlah pelanggan gas PT PGN di Medan pada Maret 2017 tercatat sebanyak 20.370 pelanggan yang terdiri dari rumah tangga, komersil dan industri. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong pembangunan jaringan gas (jargas) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sebagai salah satu upaya menekan impor dan subsidi LPG.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, jargas yang telah dibangun sejak 2009 hingga 2021 dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mencapai 662.431 Sambungan Rumah (SR) di 17 provinsi dan 57 kabupaten/kota. 

Sedangkan total keseluruhan jargas APBN ditambah non APBN mencapai 840.875 SR. Untuk jargas APBN tahun 2022 terbangun  sesuai target yaitu 40.777 SR.

“Sebagian besar jargas dibangun dengan dana APBN. Memang ini program Pemerintah di mana pipa gas dibangun dan masuk hingga ke rumah, diberikan kompor juga. Untuk gasnya diupayakan oleh Ditjen Migas dan SKK Migas. Jargas tidak membutuhkan gas dalam jumlah besar. Untuk satu kecamatan, paling dibutuhkan gas nol koma sekian MMSCFD," kata Tutuka, dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, Minggu (16/10/2022) 

Menurut Tutuka, jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) merupakan salah satu program Pemerintah yang manfaatnya langsung dapat dinikmati masyarakat. Selain murah, jargas lebih bersih, aman, efisien, serta tersedia 24 jam. 

Jargas juga merupakan salah satu upaya pemerintah  menekan subsidi dan impor LPG

Berita Rekomendasi

“Masyarakat sangat terbantu dengan adanya jargas. Apalagi kalau bulan Ramadhan, tidak perlu lagi harus keluar malam-malam kehabisan gas karena tersedia 24 jam. Harga gasnya juga lebih murah daripada LPG non subsidi. Kemudahan lainnya, tidak perlu lagi angkat-angkat tabung. Kalau tinggal di rumah susun kan susah juga kalau harus angkat tabung,” terangnya.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pembangunan jargas. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut pemerintah memiliki keterbatasan anggaran, sebab itu dibuka peluang pembangunan jargas dengan skema KPBU.

Baca juga: PGN Subholding Gas Pertamina Dukung Penambahan Pembangunan Jargas di Banyuasin

"Mulai tahun mendatang Pemerintah mulai mengembangkan jargas melalui skema KPBU," tuturnya. 

Dengan adanya skema KPBU pemerintah akan mendorong pihak BUMN dan swasta berinvestasi dalam pembangunan jargas ini. 

"Kalau KPBU anggarannya dilelang, jadi nanti kedepan swasta mungkin juga kita buka lebaga internasional," ucapnya.

Dalam pembangunan jargas skema KPBU ini, Pemda diharapkan membantu dalam hal perizinan, serta penyediaan lahan jika diperlukan.  

“Kami sangat mengharapkan pemda untuk membantu dalam di lapangan karena ada juga masalah dengan masyarakat  setempat,” kata dia.

Tutuka mengungkapkan, tahun ini sedang dilakukan pilot project di dua kota yaitu Palembang dan Batam dari 13 lokasi yang diusulkan oleh Kementerian ESDM. 

Melalui skema ini, diharapkan jargas dapat dibangun dengan skala besar. Untuk satu SR, dibutuhkan biaya sekitar Rp10 juta. 

“Ke depan kami harapkan dapat dibangun 1 juta SR  per tahun. Tapi saat ini pilot  project dulu ratusan SR,” papar Tutuka.

Skema KPBU dilakukan dengan tujuan antara lain untuk mencukupi kebutuhan pendanaan yang berkesinambungan, mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu, serta memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah.

Baca juga: Gas Bumi Ngalir Terus, Kota Probollinggo Dapat Jargas Berjumlah 4.153 SR.

Meski menggandeng badan usaha, bukan berarti Pemerintah melepaskan kewajibannya. Tidak ada pengalihan aset yang dilakukan kepada badan usaha.

Hanya saja, pemerintah mengharapkan dengan adanya keterlibatan badan usaha, pelayanan yang diberikan ke masyarakat lebih efisien dan terjaga kualitasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas