Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jaga Lingkungan, Perusahaan Pertambangan Didorong Jalankan Operasional Sesuai Aturan

Pemerintah terus mengatur kegiatan pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Jaga Lingkungan, Perusahaan Pertambangan Didorong Jalankan Operasional Sesuai Aturan
Komopas/M Suprihadi
Ilustrasi tambang batubara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mengatur kegiatan pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin mengatakan, IUP dan IUPK adalah kebijakan yang dibuat untuk memetakan pelaku usaha yang berhak melakukan operasional tambang di wilayah yang telah ditentukan.

Baca juga: Dunia Hadapi Resesi, Indonesia Diuntungkan Ekspor Tambang dan Sawit, Apa Antisipasi Investor?

“Salah satu pentingnya perusahaan memiliki IUP dan IUPK adalah untuk menjamin serta mengutamakan aspek keselamatan kerja," kata Ridwan yang ditulis Selasa (18/10/2022).

Sebagai objek vital nasional, maka diperlukan pengamanan yang tepat, agar aset minerba (mineral dan batubara) dapat dikelola, serta memberi nilai kepada negara secara maksimal.

Sehingga, pengamanan aset industri minerba penting untuk terus digaungkan.

Baca juga: Pembiayaan Alat Berat untuk Tambang dan Konstruksi J Trust Bank Kerja Sama dengan United Tractors

“Perusahaan yang memiliki izin akan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan operasional dengan praktik pertambangan yang baik, serta mematuhi aturan yang berlaku,” ucap Ridwan.

BERITA TERKAIT

Selain dari aspek keamanan, memastikan keberlanjutan lingkungan pasca tambang merupakan tugas wajib dari pemegang IUP dan IUPK.

Ridwan menjelaskan, pelaku yang tidak mempunyai izin cenderung lalai dalam komitmen revitalisasi, rehabilitasi, dan reklamasi lahan pasca tambang.

Pada akhirnya, kata Ridwan, negara serta masyarakat sekitar yang akan dirugikan atas operasional tambang tidak bertanggung jawab tersebut.

Reklamasi Air Jangkang menjadi salah satu contoh program keberlanjutan yang dilakukan PT Timah Tbk, di mana pemanfaatan lahan bekas tambang yang diubah menjadi destinasi wisata dapat meningkatkan kontribusi daerah.

PT Bukit Asam Tbk, juga mengubah wilayah lahan bekas tambang batu bara di Ombilin, Sawahlunto menjadi destinasi wisata serta warisan budaya dunia yang mendapat sertifikat dari UNESCO menjadi Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto.

"Dengan mempertahankan praktik pertambangan yang baik, serta menjaga kualitas dari hasil tambang, harapannya dapat mempertahankan citra positif produk tambang dalam negeri di mata dunia," papar Ridwan.

Diketahui, dalam mendukung dan mewujudkan keberlanjutan, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah meluncurkan sebuah sistem yang disebut SIMBARA (Sistem Informasi Monitoring Barang Milik Negara).

Sistem ini harapannya dapat menumbuhkan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data dari hulu hingga hilir.

Sistem ini diklaim mampu mencegah perdagangan mineral dan batu bara dari penambangan yang ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas