Ekonom Usul Skema Power Wheeling Dihapus dari RUU Energi Baru Terbarukan
Pemerintah dan DPR mengebut rampungnya Rancangan Undang- Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) sebelum KTT G20
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR mengebut rampungnya Rancangan Undang- Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) sebelum KTT G20 berlangsung pada November 2022.
Namun, salah satu klausul dalam beleid tersebut terkait skema power wheeling dinilai berpotensi merugikan negara dan merupakan langkah liberalisasi, sehingga perlu dihapus.
Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.
Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, jika klausul tersebut diloloskan maka sejatinya melanggar UU Kelistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi terkait bundling unbundling.
"Di sisi lain, UUD 1945 itu mengamanatkan bahwa kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan," kata Fahmi, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, klausul tersebut juga berpotensi untuk merugikan negara, karena dengan skema open source dimana aset transmisi dan distribusi bisa dimanfaatkan secara terbuka maka akan mempengaruhi Harga Pokok Produksi (HPP).
"Di mana para swasta bisa menyewa aset tersebut dengan harga yang murah yang nantinya akan mempengaruhi HPP, padahal PLN menjual listrik di bawah HPP saat ini yang dimana di dalamnya diberikan kompensasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," ujar Fahmi.
Di satu sisi, hal ini juga tidak menyehatkan PLN. Sebab, transmisi dan jaringan distribusi dibangun menggunakan investasi PLN.
Baca juga: Bos PLN Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Capai Net Zero Emission pada 2060
Jika swasta memanfaatkannya dengan harga murah, maka hal tersebut akan merugikan PLN.
"Mereka bisa menyewa tanpa harus membangun, di mana PLN membangun tersebut membutuhkan skema investasi dan juga beberapa proyek menggunakan dana APBN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN), yang sejatinya hal tersebut tidak bisa dikomersialisasikan," pungkas Fahmy.