Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Pemberian Insentif ke Investor di Ibu Kota Negara Dinilai Harus Tepat Sasaran

Rizal Taufikurahman beranggapan perusahaan yang berhak mendapat insentif adalah yang mampu memberi nilai tambah tinggi terhadap perekonomian. 

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemberian Insentif ke Investor di Ibu Kota Negara Dinilai Harus Tepat Sasaran
Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Kepala Pusat Makroekonomi & Keungan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman mengatakan pemberian insentif ke investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus tepat sasaran. 

Sebab, selama ini perusahaan yang diberikan insentif harus memenuhi syarat yang ketat.

Baca juga: KADIN Ajak Pengusaha Sukseskan Pembangunan IKN

“Kalau kita patok nilai minimum 10 miliar lalu diberikan tax holiday, itu murah sekali. Padahal selama ini investor yang diberikan tax holiday itu punya syarat-syarat yang lebih rigid,” ujarnya.

Maka dari itu, Rizal mengatakan pemerintah memiliki perhitungan yang lebih baik untuk pemberian tax holiday ini.

Tax holiday perlu diberikan kepada perusahaan yang dapat mendukung IKN.

“Alangkah lebih baik pemerintah melakukan perhitungan betul. Memilih dan memilah mana yang akan diberikan tax holiday yang kira-kira akan mendukung project ini,” kata Rizal.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan saat ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP), dimana terdapat serangkaian insentif bagi para investor

Insentif yang disediakan ialah proses perizinan usaha dan izin kerja yang lebih sederhana, serta berbagai insentif fiskal.

Berita Rekomendasi

Dalam PP tersebut akan diatur fasilitas tax holiday yang skemanya akan dikategorisasi berdasarkan kegiatan usaha.

Tax holiday adalah cuti pajak, pengurangan atau penghapusan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP). 

Baca juga: Kehadiran IKN Nusantara Diyakini akan Tetap Jaga Kearifan Lokal  

Tax holiday diberikan karena investor melakukan penanaman modal pada industri pioneer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas