Aturan Check In di Hotel Berimplikasi ke Wisatawan, Turis Asing Bisa Dijerat Pasal Perzinaan
Hariyadi Sukamdani memandang persoalan check-in di hotel seharusnya sudah ranah privat dan tidak diatur dalam negara apalagi dianggap perbuatan pidana
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai pasal pidana perzinaan bagi pasangan belum menikah seharusnya masuk dalam perilaku moral.
Hariyadi Sukamdani memandang persoalan check-in di hotel seharusnya sudah ranah privat dan tidak diatur dalam negara apalagi dianggap sebagai perbuatan pidana.
"Kami sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata karena begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," tuturnya dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Baca juga: PHRI Minta Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel Tak Masuk Ranah Pidana: Ganggu Industri Pariwisata
Dia menegaskan secara asas teritorial akan membuat orang asing juga bisa terkena dampak pasal pidana perzinaan ini.
Menurutnya, turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama seperti WNI.
"Ini implikasinya wisatawan asing yang akan besar kemungkinan beralih ke negara lain serta berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," tutur Hariyadi.
Senada, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinaan akan lebih elok tidak masuk dalam ranah pidana.
Maulana menegaskan apabila pasal perzinaan menjadi ranah pidana bakal berdampak sangat serius ke daya tarik wisatawan mancanegara.
Baca juga: Soal Aturan Check In di Hotel Dipenjara, Pengusaha Hotel Meradang
"Kita berharap masalah pasal ini masuk ranah privat, masalah moral, bukan pidana karena kita lihat semua negara punya aturan beda-beda yang akan berdampak ke industri pariwisata," ucapnya.
Yusran menambahkan, bahwa masalah terkait perzinaan sebenarnya juga telah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kita sekarang gini, masalah perzinahan masing-masing daerah sudah punya aturan main sendiri. Tidak usah ranah pidana, misal pemda melalui Satpol PP dan seterusnya," ujarnya.
Pasal tersebut lanjut Yusran dinilainya bakal berdampak terhadap pemulihan ekonomi di sektor pariwisata khususnya perhotelan yang sebenarnya saat ini sudah mulai membaik.
Ia mengatakan, tingkat keterisian atau okupansi hotel saat ini sudah lebih baik dibanding 2020 dan 2021, di mana ada pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19.
"Okupansi hotel 2021 ada peningkatan karena pada 2020 dan 2021 kondisinya PPKM. Kalau tahun 2022, sudah tidak ada pembatasan, termasuk cost of traveling contohnya test Covid-19," ujarnya.