Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bandara Halim Perdanakusuma Kembali Dibuka untuk Perjalanan Luar Negeri 

Aktivitas penerbangan di Bandara Halim hanya digunakan untuk medical evacuation, VIP Flight, dan penerbangan pribadi untuk kebutuhan bisnis

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bandara Halim Perdanakusuma Kembali Dibuka untuk Perjalanan Luar Negeri 
Tribunnews.com/JEPRIMA
Suasana Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022). Setelah melakukan perbaikan dan renovasi untuk memaksimalkan pelayanan bandara internasional, Bandara Halim Perdanakusuma siap menerima kembali penerbangan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menambah pintu masuk Indonesia, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk kepentingan penerbangan tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan itu telah sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Setelah melakukan perbaikan dan renovasi untuk memaksimalkan pelayanan bandara internasional, Bandara Halim Perdanakusuma siap menerima kembali penerbangan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri," kata Wiku Adisasmito, dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: WIKA Tuntaskan Proyek Revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma untuk Sambut KTT G20

Wiku menjelaskan, aktivitas penerbangan di Bandar Udara Halim Perdanakusuma hanya digunakan untuk medical evacuation, VIP Flight, dan penerbangan pribadi untuk kebutuhan bisnis dan investasi.

Kata dia, hal itu ditunjukkan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, ditengah ketidakpastian perekonomian global.

"Hal ini dilakukan demi pemulihan ekonomi nasional yang maksimal khususnya kepada angkutan udara yang tidak berjadwal dan bukan niaga," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, terdapat 15 pintu masuk Internasional yang diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022.

Ke-15 pintu masuk itu diantaranya, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Terminal VVIP Bandara Halim Perdanakusuma: Bernuansa Tradisional

Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas