Said Iqbal Sebut Daya Beli Buruh Turun 30 Persen Akibat Kenaikan Harga BBM
Daya beli buruh kini turun hingga 30 persen akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut purchasing power (daya beli) buruh menurun hingga 30 persen akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Di tengah penurunan itu, ada tiga sektor yang sering dikonsumsi buruh mengalami kenaikan inflasi.
“Menurut litbang Partai Buruh, sektor makanan minuman inflasinya tembus 15 persen,” kata Said Iqbal saat konferensi pers Rencana Aksi di Kemnaker dan PLN, Rabu (2/11/2022).
Kemudian, ada sektor transportasi yang mengalami kenaikan inflasi sebesar 50 persen.
“Biasanya satu kali perjalanan dikenakan 4 ribu rupiah. Sekarang naik 2 ribu. Artinya 50 persen naik,” ujarnya.
Satu sektor lagi yang terpengaruh adalah perumahan. Biasanya biaya sewa rumah berada pada angka Rp 500 ribu.
“Sewa rumah sekarang naik minimal 50 ribu. Itu artinya ada inflasi sewa rumah sebesar 10 persen,” ujar Said.
Dia mempertanyakan keberpihakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terhadap buruh.
Said mengkritik bagaimana Menaker menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Baca juga: Ekonom Sebut Pemerintah Harus Jaga Daya Beli Masyarakat Hadapi Krisis Ekonomi Global
PP tersebut merupakan bagian dari omnibus law yang ditolak Partai Buruh.
“Kami menolak omnibus law. Itu sudah dinyatakan cacat hukum atau inkonstitusional. Semua juga berlaku kepada turunannya,” katanya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan mereka menjadikan PP nomor 78 tahun 2015 sebagai dasar pengupahan.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan kebijakan pengupahan tahun 2023 dipastikan akan mengacu ke PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Diprediksi Tak Terlalu Berpengaruh ke Daya Beli Masyarakat Terhadap Properti
"Kita sekarang kan masih pakai PP 36 ya, terkait pengupahan. Kita sudah minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke teman-teman Serikat Pekerja, buruh maupun kepada asosiasi pengusaha," katanya pada Jumat (7/10/2022) dikutip dari Kompas.com.