Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Minta Pemberian Insentif ke Industri yang Terancam Badai PHK

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, industri padat karya dari berbagai sektor mengalami tekanan berat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Minta Pemberian Insentif ke Industri yang Terancam Badai PHK
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Sejumlah karyawan hotel yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri melakukan unjuk rasa menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Hotel Courtyard Marriott, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021). Dalam aksinya, mereka menolak rencana PHK sepihak gelombang kedua dan mendesak manajemen Hotel Courtyard Marriott mempekerjakan kembali 15 orang karyawannya yang sudah di-PHK secara sepihak pada gelombang pertama, 20 Agustus 2021. Para pekerja menolak PHK atas alasan efiseinsi, karena mereka merasa sudah memberikan kontribusi dan rela dipotong upah hingga 70 persen dari sejak pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, industri padat karya dari berbagai sektor mengalami tekanan berat imbas situasi ekonomi global.

Bahkan, sejumlah perusahaan tidak mampu bertahan, sehingga terpaksa menutup pabrik dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

"Agar momentum pertumbuhan tetap positif, pemerintah dapat terus memberikan dukungan bagi dunia usaha dan sektor industri. Satu di antaranya melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal ke industri terdampak yang jadi motor penggerak perekonomian,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Sebab, jika tidak ditangani dengan tepat oleh pemerintah, situasi tersebut dapat menimbulkan gelombang PHK yang lebih besar.

Baca juga: Kemenaker Dapat Kabar Industri Tekstil Akan Lakukan PHK, Buruh: Bohong, Hanya Akal-akalan Pengusaha

Menurut Arsjad, dukungan pemerintah dalam bentuk insentif terhadap industri padat karya merupakan langkah krusial di tengah ancaman badai gelombang PHK, yang masih berlangsung akhir-akhir ini akibat tekanan pandemi.

Diketahui, gelombang PHK telah terjadi di beberapa wilayah, misalnya di Jawa Barat setidaknya 18 pabrik garmen terpaksa tutup yang berakibat para buruh kehilangan pekerjaan.

Berita Rekomendasi

Kinerja industri tekstil dan produk tekstil tengah anjlok akibat menurunnya permintaan ekspor akibat perlambatan ekonomi, kenaikan inflasi, dan tekanan pasar lokal.

Dengan tekanan sangat tinggi di sektor ini, sebanyak 500.000 karyawan terancam dirumahkan atau terpaksa mengalami PHK.

Karena itu, Arsjad menyoroti secara khusus akan kelangsungan industri padat karya dengan banyak serapan tenaga kerja ini, agar diberikan kebijakan yang tepat.

"Industri padat karya memiliki dampak pengganda yang tinggi karena mampu membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat. Terutama di masa penuh ketidakpastian seperti ini," katanya.

Dia menambahkan, sektor padat karya lainnya yang menunjukkan penurunan kinerja secara signifikan adalah industri hasil tembakau.

Keuntungan perusahaan rokok tercatat terus mengalami penurunan akibat beban cukai terlalu tinggi di saat situasi ekonomi yang tidak pasti.

Baca juga: Said Iqbal Minta Perusahaan Tekstil Tak Cengeng: Rebut Peluang Pasar Internasional, Jangan Malah PHK

Sejumlah perusahaan rokok besar pun yang biasanya meraih keuntungan, kini terpaksa mengalami penurunan laba bersih yang signifikan.

Terbaru, emiten rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) melaporkan penurunan laba signifikan masing-masing 63,92 persen dan 11 persen pada kuartal III 2022.

“Dampak industri padat karya terhadap ekonomi sangat besar. Karena itu, kebijakannya harus tepat untuk menyikapi baik industri yang sedang berkembang, maupun tertekan akibat pelemahan daya beli masyarakat,” pungkas Arsjad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas